Mahasiswa Ekonomi Tersangka Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Senin, 22 Mei 2023 - 12:57 WIB
loading...
A A A
Korban meninggal karena mati lemas, gagal nafas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.

Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban. Menurut polisi, histori aktivitas ponsel tersangka sudah dihapus semuanya. Sementara dari ponsel korban terkunci. Polisi masih mengupayakan membongkarnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5miliar.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu. Dia ditahan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuand an Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.

“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata tersangka singkat
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)