Mahasiswa Ekonomi Tersangka Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Senin, 22 Mei 2023 - 12:57 WIB
loading...
Mahasiswa Ekonomi Tersangka...
Polisi menghadirkan Ahmad Nashir (22) tersangka pembunuhan ABK (16) di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023). ABK adalah anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan.
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan tersangka pembunuhan ABK (16) pelajar kelas II SMA di Semarang yang juga anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Tersangka bernama Ahmad Nashir (22), mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi universitas swasta di Kota Semarang

Tersangka baru berkenalan dengan korban 2 minggu sebelum kejadian, tepatnya awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).

Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu offline. Pada 18 Mei 2023 itulah tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion hitam K 2718 BJ. Korban dijemput di rumahnya Jalan Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Baca juga: Polres Sukoharjo Sisir Sejumlah Desa untuk Ungkap Identitas Potongan Tubuh Manusia

Tersangka sendiri tinggal di Penggaron Kidul RT002/RW005, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di Kos Venus, Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatna Banyumanik, Kota Semarang. Itu sekira pukul 10.00 WIB.

“Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600ribu (per bulan),” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (22/5/2023).

Di tempat kos itu, korban dibawa masuk kamar. Mereka hanya berdua di kamar kemudian minum miras yang sudah dibeli tersangka. Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan.

Sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi yang kos di sana. Sekira pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh medis di RS Elisabeth Semarang.

“Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu Bear Brand dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,” sambung Kapolrestabes.

Kombes Irwan mengatakan penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.

Korban meninggal karena mati lemas, gagal nafas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.

Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban. Menurut polisi, histori aktivitas ponsel tersangka sudah dihapus semuanya. Sementara dari ponsel korban terkunci. Polisi masih mengupayakan membongkarnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5miliar.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu. Dia ditahan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuand an Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.

“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata tersangka singkat
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)