Terbentur Regulasi, Wacana Prabowo-Gibran Sulit Terwujud
loading...
A
A
A
SOLO - Relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024. Sehingga memunculkan wacana pasangan Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024.
Merespons hal ini, pengamat politik Arif Nurul Imam menilai, wacana tersebut sulit terwujud karena adanya regulasi.
"Selain itu, wacana Prabowo Gibran sejatinya sulit terwujud karena faktor regulasi," kata Arif yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting, dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Arif menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur persyaratan usia minimal bagi capres dan cawapres. Di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
"Dari sisi usia, Mas Gibran tidak masuk kriteria karena usianya masih di bawah 40 tahun," ucapnya.
Kemudian menurut Arif, wacana ini juga akan memunculkan nepotisme. "Wacana ini bukan semangat meneruskan program Jokowi, namun akan dinilai publik sebagai nepotisme," ungkap Arif.
Sebelumnya, sedikitnya 15 kelompok relawan pendukung Jokowi dan Gibran mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon presiden (Capres) Prabowo Subianto Pilpres 2024.
Dukungan tersebut disampaikan oleh para relawan setelah Prabowo makan malam dan wedangan bersama Gibran di angkringan Omah Semar, Solo, Jumat (19/5/2023) malam.
Koordinator Relawan Pendukung Gibran, Kuat Hermawan Santoso yang mewakili 15 kelompok itu mengatakan dukungan dari relawan kepada Prabowo sudah melalui proses panjang dan bukan tiba-tiba.
"Saya membawahi korlap-korlap yang hari ini mendeklarasikan dukungannya kepada Pak Prabowo," katanya.
Merespons hal ini, pengamat politik Arif Nurul Imam menilai, wacana tersebut sulit terwujud karena adanya regulasi.
"Selain itu, wacana Prabowo Gibran sejatinya sulit terwujud karena faktor regulasi," kata Arif yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting, dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Arif menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur persyaratan usia minimal bagi capres dan cawapres. Di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
"Dari sisi usia, Mas Gibran tidak masuk kriteria karena usianya masih di bawah 40 tahun," ucapnya.
Kemudian menurut Arif, wacana ini juga akan memunculkan nepotisme. "Wacana ini bukan semangat meneruskan program Jokowi, namun akan dinilai publik sebagai nepotisme," ungkap Arif.
Sebelumnya, sedikitnya 15 kelompok relawan pendukung Jokowi dan Gibran mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon presiden (Capres) Prabowo Subianto Pilpres 2024.
Dukungan tersebut disampaikan oleh para relawan setelah Prabowo makan malam dan wedangan bersama Gibran di angkringan Omah Semar, Solo, Jumat (19/5/2023) malam.
Koordinator Relawan Pendukung Gibran, Kuat Hermawan Santoso yang mewakili 15 kelompok itu mengatakan dukungan dari relawan kepada Prabowo sudah melalui proses panjang dan bukan tiba-tiba.
"Saya membawahi korlap-korlap yang hari ini mendeklarasikan dukungannya kepada Pak Prabowo," katanya.
(nag)