Ibu dan Anak di Subang Dibunuh dan Dilucuti Bajunya, Ini Langkah Polda Jabar untuk Mengungkap Misteri Pembunuhan

Jum'at, 19 Mei 2023 - 20:06 WIB
loading...
Ibu dan Anak di Subang Dibunuh dan Dilucuti Bajunya, Ini Langkah Polda Jabar untuk Mengungkap Misteri Pembunuhan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pembunuhan terhadap ibu dan anak, Tuti Suhartini (55), dan Amelia Mustika Ratu (22) masih menyisakan pilu di lingkungan keluarga dan para tetangganya. Keduanya ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil mewah jenis Alpard, dan bajunya dilucuti, pada Selasa (18/8/2021) silam.



Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang tersebut, belum juga mampu diungkap oleh polisi, meskipun telah dua tahun berlalu. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan, guna mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis itu.



Upaya terbaru yang dilakukan polisi untuk mengungkap misteri pembunuhan ini, adalah dengan membuka hotline atau layanan pengaduan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, jika masyarakat memiliki informasi berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut bisa menyampaikannya melalui hotline itu.



"Kita sudah menyiapkan hotline yang bisa dihubungi. Nanti kita akan melakukan pendalaman terkait informasi itu, dan kita berharap dari informasi-informasi yang kita berikan itu betul-betul akurat, serta bisa mendukung upaya pengungkapan pembunuhan," kata Ibrahim Tompo, Jumat (19/5/2023).

Ibrahim Tompo menyebutkan, hotline yang bisa dipergunakan masyarakat yakni di nomor 082246469946. Nomor ini aktif berlaku untuk menerima informasi terkait kasus pembunuhan di Kabupaten Subang itu. "Iya, nanti bisa apabila ada informasi terkait kasus pembunuhan di Subang ke nomor tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Ibrahim Tompo mengatakan, total sudah ada 124 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi untuk mengungkap pembunuhan tersebut. Selain itu, polisi juga sudah melakukan tes DNA terhadap 49 orang di laboratorium forensik. Namun, hasilnya belum ada DNA yang identik.



"Data terbaru dari penyidik reserse, uji laboratorium forensik itu sudah dilakukan sebanyak 49 DNA yang dicocokkan. Jadi dengan profil yang ada di sekitarnya karena tidak ada yang identik. Seandainya ada yang identik maka otomatis jadi tersangka," paparnya.

Ibrahim Tompo juga menyebut, penetapan tersangka tak dapat asal dilakukan oleh polisi. Pasalnya, ada sejumlah prosedur yang mesti ditempuh oleh penyidik untuk menentukan tersangka. Polisi diakuinya sangat terbuka, seandainya ada warga yang hendak menyampaikan informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Tidak serta merta mendapatkan informasi yang ada, kemudian kita bisa melakukan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah," tandasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)