Jual Sabu Secara Online, Pemuda Berjaket Ojol Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Jajaran Polsek Kemiling, Polresta Bandarlampung bersama anggota linmas setempat berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu .
Pelaku berinisial AT (27) warga jalan Purnawirawan, Kecamatan Langkapura Kota Bandarlampung berhasil diamankan tak jauh dari kediamannya pada Senin (15/5/2023) malam.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto mengatakan, penangkapan pelaku oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang Bripka Rozali bersama anggota linmas ini berawal dari kecurigaan anggotanya terhadap gerak gerik pelaku di sekitar lokasi penangkapan.
"Informasi terkait kecurigaan gerak gerik pelaku ini pertama diberitahu oleh linmas setempat kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang, kemudian Bripka Rozali langsung datang ke lokasi," ujar Ipda Agus, Kamis (18/5).
Agus menuturkan, dalam aksinya, AT menjual narkoba jenis sabu secara online. Usai mendapatkan pesanan, AT kemudian meletakkan barang pesanan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku dengan calon pembeli.
Saat AT tengah meletakkan sabu di pinggir jalan tersebut, kata Agus, dilihat oleh petugas linmas yang langsung menghubungi Bripka Rozali selaku Bhabinkamtibmas untuk datang ke lokasi.
"Jadi Bhabinkamtibmas dan linmas ini menunggu hampir 3 jam di dekat lokasi pelaku meletakkan barang haram tersebut, dengan harapan mengetahui orang yang akan mengambil barang tersebut" kata Agus.
Dia melanjutkan, usai menunggu hampir 3 jam, kemudian AT datang dan mengambil barang tersebut kembali. Tak menunggu lama, petugas langsung meringkus pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, di dalam tas milik pelaku didapati 16 paket kecil sabu dan 1 buah kaca pirek.
"Mungkin pembeli tidak berani mengambil barang tersebut karena melihat ada orang di sekitar lokasi, nah akhirnya barang itu diambil lagi oleh pelaku," tutur Agus.
Agus melanjutkan, agar tidak dicurigai oleh masyarakat saat menaruh barang haram tersebut, pelaku selalu mengenakan jaket ojek online dalam aksinya.
"Hasil pengembangan, kami temukan 2 paket kecil di lokasi lain, jadi total ada 19 paket kecil sabu yang kita amankan," jelas Agus.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolsek, pelaku menjual narkoba jenis sabu tersebut secara online melalui platfom media sosial instagram mulai dari harga Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.
Baca: Semarang Geger! Pria Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Usai Menginap 8 Hari.
Selain 19 Paket kecil sabu, petugas juga mengamankan 1 buah kaca pirek dan uang tunai sebesar Rp80 ribu dari dalam tas warna hitam milik pelaku serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Kita masih dalami keterangan dari pelaku, untuk mencari informasi darimana barang haram tersebut didapatkan," pungkasnya.
Pelaku berinisial AT (27) warga jalan Purnawirawan, Kecamatan Langkapura Kota Bandarlampung berhasil diamankan tak jauh dari kediamannya pada Senin (15/5/2023) malam.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto mengatakan, penangkapan pelaku oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang Bripka Rozali bersama anggota linmas ini berawal dari kecurigaan anggotanya terhadap gerak gerik pelaku di sekitar lokasi penangkapan.
"Informasi terkait kecurigaan gerak gerik pelaku ini pertama diberitahu oleh linmas setempat kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang, kemudian Bripka Rozali langsung datang ke lokasi," ujar Ipda Agus, Kamis (18/5).
Agus menuturkan, dalam aksinya, AT menjual narkoba jenis sabu secara online. Usai mendapatkan pesanan, AT kemudian meletakkan barang pesanan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku dengan calon pembeli.
Saat AT tengah meletakkan sabu di pinggir jalan tersebut, kata Agus, dilihat oleh petugas linmas yang langsung menghubungi Bripka Rozali selaku Bhabinkamtibmas untuk datang ke lokasi.
"Jadi Bhabinkamtibmas dan linmas ini menunggu hampir 3 jam di dekat lokasi pelaku meletakkan barang haram tersebut, dengan harapan mengetahui orang yang akan mengambil barang tersebut" kata Agus.
Dia melanjutkan, usai menunggu hampir 3 jam, kemudian AT datang dan mengambil barang tersebut kembali. Tak menunggu lama, petugas langsung meringkus pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, di dalam tas milik pelaku didapati 16 paket kecil sabu dan 1 buah kaca pirek.
"Mungkin pembeli tidak berani mengambil barang tersebut karena melihat ada orang di sekitar lokasi, nah akhirnya barang itu diambil lagi oleh pelaku," tutur Agus.
Agus melanjutkan, agar tidak dicurigai oleh masyarakat saat menaruh barang haram tersebut, pelaku selalu mengenakan jaket ojek online dalam aksinya.
"Hasil pengembangan, kami temukan 2 paket kecil di lokasi lain, jadi total ada 19 paket kecil sabu yang kita amankan," jelas Agus.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolsek, pelaku menjual narkoba jenis sabu tersebut secara online melalui platfom media sosial instagram mulai dari harga Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.
Baca: Semarang Geger! Pria Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Usai Menginap 8 Hari.
Selain 19 Paket kecil sabu, petugas juga mengamankan 1 buah kaca pirek dan uang tunai sebesar Rp80 ribu dari dalam tas warna hitam milik pelaku serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Kita masih dalami keterangan dari pelaku, untuk mencari informasi darimana barang haram tersebut didapatkan," pungkasnya.
(nag)