2 Kasus Perkosaan Gadis Belia Terjadi di Kolut, 1 Korban Dinodai Ayah Kandungnya
loading...
A
A
A
KOLAKA UTARA - Dua gadis ABG di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur. Satu pelaku di antaranya merupakan ayah kandungnya korban .
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra membenarkan kasus persetubuhan anak usia dini tersebut. Kedua korban merupakan ABG berusia 15 tahun masing-masing warga Kecamatan Kodeoha dan Rante Angin.
"Kasus di Kodeoha terduga pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri inisial M (42). Sedangkan perkara warga Rante Angin disetubuhi oleh seorang kenalannya pada dua tempat terpisah dalam sehari," terangnya, Kamis (18/5/2023).
Untuk kasus ABG yang disetubuhi ayahnya di Kodeoha, kata Iptu Tommy, berdasarkan pengakuan korban, dirinya dinodai ayahnya sejak 2021 hingga bulan ini. Perbuatan tidak senonoh itu baru diungkap korban hingga membuat ibunya murka.
"Takut karena kerap diancam akan dibunuh ayahnya jika tidak melayaninya. Pasca mendengar pengakuan anak, Ibunya langsung melapor ke Polsek Kodeoha, Rabu sore kemarin dan pelaku sudah kami tangkap," bebernya.
Pelaku kerap melancarkan aksi bejatnya disaat istrinya tidak di tempat. Korban merasa depresi lantaran tubuhnya dinodai secara berulang dan terus diancam akan dibunuh. "Tak tahan dan menceritakan semua ke ibunya," ucapnya.
Adapun untuk kasus persetubuhan warga Rante Angin, pelakunya berinisial MR (18), warga Dusun III Salumeja, Desa Rante Limbong, Kecamaan Lasusua. MR menyetubuhi korban sebanyak dua kali yang diikuti tindakan pemaksaan yakni di rumanya dan sebuah rumah kebun di Desa Totallang.
"Awalnya dijemput pelaku lalu disinggahkan di sebuah rumah kebun untuk disetubuhi. Selepas itu korban kembali dibawa ke rumah pelaku lalu disetubuhi lagi," ujar mantan PS Kapolsek Moramo tersebut.
Baca: Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi.
Usai menodainya, korban dibawa ke pusat Kecamatan Lasusua. ABG malang itu kemudian dijemput seorang rekan prianya inisial A guna diantar pulang ke rumahnya.
Tidak terimah dinodai MR, korban kemudian mengadukan langsung kasusnya ke Polres Kolut. Pelaku berhasil dibekuk guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Kedua pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra membenarkan kasus persetubuhan anak usia dini tersebut. Kedua korban merupakan ABG berusia 15 tahun masing-masing warga Kecamatan Kodeoha dan Rante Angin.
"Kasus di Kodeoha terduga pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri inisial M (42). Sedangkan perkara warga Rante Angin disetubuhi oleh seorang kenalannya pada dua tempat terpisah dalam sehari," terangnya, Kamis (18/5/2023).
Untuk kasus ABG yang disetubuhi ayahnya di Kodeoha, kata Iptu Tommy, berdasarkan pengakuan korban, dirinya dinodai ayahnya sejak 2021 hingga bulan ini. Perbuatan tidak senonoh itu baru diungkap korban hingga membuat ibunya murka.
"Takut karena kerap diancam akan dibunuh ayahnya jika tidak melayaninya. Pasca mendengar pengakuan anak, Ibunya langsung melapor ke Polsek Kodeoha, Rabu sore kemarin dan pelaku sudah kami tangkap," bebernya.
Pelaku kerap melancarkan aksi bejatnya disaat istrinya tidak di tempat. Korban merasa depresi lantaran tubuhnya dinodai secara berulang dan terus diancam akan dibunuh. "Tak tahan dan menceritakan semua ke ibunya," ucapnya.
Adapun untuk kasus persetubuhan warga Rante Angin, pelakunya berinisial MR (18), warga Dusun III Salumeja, Desa Rante Limbong, Kecamaan Lasusua. MR menyetubuhi korban sebanyak dua kali yang diikuti tindakan pemaksaan yakni di rumanya dan sebuah rumah kebun di Desa Totallang.
"Awalnya dijemput pelaku lalu disinggahkan di sebuah rumah kebun untuk disetubuhi. Selepas itu korban kembali dibawa ke rumah pelaku lalu disetubuhi lagi," ujar mantan PS Kapolsek Moramo tersebut.
Baca: Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi.
Usai menodainya, korban dibawa ke pusat Kecamatan Lasusua. ABG malang itu kemudian dijemput seorang rekan prianya inisial A guna diantar pulang ke rumahnya.
Tidak terimah dinodai MR, korban kemudian mengadukan langsung kasusnya ke Polres Kolut. Pelaku berhasil dibekuk guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Kedua pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)