Guru Sularno Tak Ditahan, Keluarga Korban Mengamuk di Ruang Sidang

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:52 WIB
loading...
A A A
Kemudian melakukan kekerasan dengan menendan dan memukul korban saat memberikan hukuman.

Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.

"Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim," kata hakim.

Atas putusan itu pengacara Sularno, M Hidayat menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa penuntut umum diketahui Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3268 seconds (0.1#10.140)