Viral SD Ambruk di Karawang, Partai Perindo: Bangun Kembali dan Perhatikan Kualitas Pendidikan Dasar di Daerah

Selasa, 16 Mei 2023 - 17:59 WIB
loading...
Viral SD Ambruk di Karawang,...
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan prihatin dengan ambruknya bangunan SD Negeri 1 Jayakerta, Karawang, Jawa Barat. Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
KARAWANG - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan prihatin dengan ambruknya bangunan SD Negeri 1 Jayakerta, Karawang, Jawa Barat pada Minggu (14/5/2023). Ambruknya bangunan SD ini pun viral di media sosial.

Yerry Tawalujan menyatakan bangunan sekolah merupakan hal yang kasat mata untuk diawasi, namun masih terjadi hal demikian.



Ia pun mempertanyakan bagaimana mutu dari proses belajar mengajar di daerah terpencil Indonesia lainnya, dengan bangunan sekolah yang tidak memadai jauh dari kata layak.


"Logikanya adalah kalau bangunan sekolah yang nampak dengan mata saja tidak terawat dan tak terjaga kualitasnya, bagaimana kita mengontrol mutu dari proses belajar mengajar dan sistem pendidikan dasar di negeri ini? Pemerintah perlu prioritaskan kualitas pendidikan," katanya saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

Yerry Tawalujan - yang merupakan bacaleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara dari Partai Perindo itu - menilai harus ada pembenahan terus menerus pada sistem pendidikan, khususnya pendidikan dasar di daerah pedesaan dan terpencil.

Pendidikan dasar, kata dia, merupakan modal yang sangat penting untuk jenjang pendidikan selanjutnya.

"Pendidikan dasar yang berkualitas menentukan nasib masa depan anak-anak. Menentukan nasib masa depan bangsa ini," ujar Yerry yang merupakan politisi senior dari Partai Perindo - yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.



Dengan adanya peristiwa ini, politisi Partai Perindo - yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu - mengimbau kepada pemerintah pusat - dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) - serta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih mengawasi sarana dan prasarana pendidikan dasar di daerahnya.

Yerry menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pada Pasal 7 tentang Investasi Lahan Pendidikan ayat 1 dan 2 mengatakan: Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non-formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.

Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non-formal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran daerah.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Sekolah Dasar Negeri adalah Pemerintah Daerah setempat," ujarnya.

Lebih lanjut Yerry menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, pada Pasal 8 tentang pengelolaan disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan dasar sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.

"Jadi baik pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab atas ambruknya bangunan SD Negeri di Karawang. Harus segera dibangun kembali dan diberikan jaminan peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar," desak Yerry politisi Partai Perindo - yang peduli dengan masalah sosial dan kemasyarakatan itu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)