Viral SD Ambruk di Karawang, Partai Perindo: Bangun Kembali dan Perhatikan Kualitas Pendidikan Dasar di Daerah
loading...
A
A
A
Yerry menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pada Pasal 7 tentang Investasi Lahan Pendidikan ayat 1 dan 2 mengatakan: Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non-formal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non-formal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran daerah.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Sekolah Dasar Negeri adalah Pemerintah Daerah setempat," ujarnya.
Lebih lanjut Yerry menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, pada Pasal 8 tentang pengelolaan disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan dasar sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
"Jadi baik pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab atas ambruknya bangunan SD Negeri di Karawang. Harus segera dibangun kembali dan diberikan jaminan peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar," desak Yerry politisi Partai Perindo - yang peduli dengan masalah sosial dan kemasyarakatan itu.
Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non-formal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran daerah.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Sekolah Dasar Negeri adalah Pemerintah Daerah setempat," ujarnya.
Lebih lanjut Yerry menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, pada Pasal 8 tentang pengelolaan disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan dasar sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
"Jadi baik pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab atas ambruknya bangunan SD Negeri di Karawang. Harus segera dibangun kembali dan diberikan jaminan peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar," desak Yerry politisi Partai Perindo - yang peduli dengan masalah sosial dan kemasyarakatan itu.
(shf)