Divonis 6 Bulan Penjara Usai Hukum Siswa, Guru Sularno Tak Ditahan
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Sularno (34), guru honorer asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang terjerat kasus pidana karena menghukum siswanya divonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selama enam bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.
Vonis Hakim Ketua PN Lubuklinggau, Hapip tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.
Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9), siswa yang orang tuanya melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.
Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.
Diketahui, Sularno merupakan guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat mengatakan, bahwa puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.
"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan Majelis Hakim," ujar Hidayat, Selasa (16/5/2023).
Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya karena proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.
"Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.
Atas keputusan vonis tersebut, kata Hidayat, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).
"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi kepada Sularno dan PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujarnya.
Terkait akan upaya hukum lainnya, Hidayat mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.
"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," tandasnya.
Vonis Hakim Ketua PN Lubuklinggau, Hapip tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.
Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9), siswa yang orang tuanya melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.
Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.
Diketahui, Sularno merupakan guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat mengatakan, bahwa puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.
"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan Majelis Hakim," ujar Hidayat, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga
Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya karena proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.
"Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.
Atas keputusan vonis tersebut, kata Hidayat, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).
"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi kepada Sularno dan PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujarnya.
Terkait akan upaya hukum lainnya, Hidayat mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.
"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," tandasnya.
(nic)