Divonis 6 Bulan Penjara Usai Hukum Siswa, Guru Sularno Tak Ditahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 17:08 WIB
loading...
Divonis 6 Bulan Penjara...
Guru honorer SD Negeri Sungai Naik, Lubuklinggau, Sularno divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya. Meski demikian dia tidak ditahan. Foto: Istimewa
A A A
LUBUKLINGGAU - Sularno (34), guru honorer asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang terjerat kasus pidana karena menghukum siswanya divonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selama enam bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Vonis Hakim Ketua PN Lubuklinggau, Hapip tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.

Baca juga: Ribuan Guru di Musi Rawas Geruduk PN Lubuklinggau Tuntut Bebaskan Sularno

Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9), siswa yang orang tuanya melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.



Diketahui, Sularno merupakan guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat mengatakan, bahwa puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.

"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan Majelis Hakim," ujar Hidayat, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Nasib Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut Penjara dan Denda Rp60 Juta Gara-gara Menghukum Murid

Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya karena proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.

"Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.

Atas keputusan vonis tersebut, kata Hidayat, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).

Baca juga: Terlibat Judi Online, Kakak Adik di Muratara Ditangkap Polisi

"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi kepada Sularno dan PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujarnya.

Terkait akan upaya hukum lainnya, Hidayat mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.

"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Abhiseka Manggala Majapahit,...
Abhiseka Manggala Majapahit, Pelepasan Siswa KB-TK Labschool Jakarta Penuh Pesona Budaya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Rekomendasi
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Infografis
Jika Berperang, Angkatan...
Jika Berperang, Angkatan Darat Inggris Bisa Musnah dalam 6 Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved