Ombudsman Minta Bupati Ogan Ilir Batalkan Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:39 WIB
loading...
Ombudsman Minta Bupati Ogan Ilir Batalkan Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan
Ombudsman Sumatera Selatan meminta Bupati Ogan Ilir membatalkan dan mencabut Surat Keputusan tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer RSUD Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020. Foto Ombudsman
A A A
INDRALAYA - Ombudsman Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Akhir Penanganan (LHAP) dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir terkait pemberhentian tidak dengan hormat 109 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Ogan Ilir , Rabu (20/7/2020).

Menurut Kepala Ombudsman Sumsel , M Adrian Agustiansyah, hasil akhir tersebut didapat setelah pihaknya lebih kurang 2 bulan melakukan pemeriksaan. Dan berdasarkan pemeriksaan disimpulkan bahwa terjadi tindakan maladministrasi oleh Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir. (Bisa diklik: Tuntut Kejelasan Insentif , 109 Tenaga Kesehatan Ogan Ilir Dipecat)

"Bahwa dalam Nomor SK yang terbit oleh Bupati Ogan Ilir No: 191/KEP/RSUD/2020 tanggal 20 Mei 2020, terdapat nomor yang telah terbit dahulu yaitu nomor Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Ogan Ilir tanggal dengan No: 191/Kep/Balitbangda/2020 tanggal 06 Februari 2020," kata Adrian kepada SINDOnews.

Selain itu, dari hasil penyelidikan berdasarkan perhitungan, 109 Nakes yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut tidak ada yang tidak masuk selama 5 hari berturut-turut. (Baca: Relawan Antre Ikut Uji Klinis Vaksin COVID-19, FK Unpad Tunggu Izin Komite Etik)

"Karena para nakes selama 15 Mei 2020 hingga 20 Mei 2020 dalam jadwal yang telah ditentukan diantara tanggal tersebut ada 1 atau 2 hari waktu libur atau tidak bekerja yang merupakan hak dari tenaga kesehatan maupun non kesehatan selama bekerja di RSUD Ogan Ilir," timpal Adrian.

Maka, berdasarkan temuan yang didapat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan supaya Bupati Ogan Ilir membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020.

"Bupati Ogan Ilir serta Direktur RSUD Ogan Ilir agar dapat mengembalikan hak dan kedudukan 109 Nakes di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir," imbuh Adrian lagi.

Masih dikatakan Adrian, dalam LHAP yang diserahkan tersebut, Bupati Ogan Ilir juga harus melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Ogan Ilir termasuk kedudukan Direktur RSUD Ogan Ilir sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan RSUD Ogan Ilir.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3953 seconds (0.1#10.140)