Tak Jera, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Polisi karena Kembali Buka Praktik Aborsi
Senin, 15 Mei 2023 - 12:33 WIB
loading...
Dokter Ketut Arik Wijantara (53) kembali bikin geger. Dokter gigi yang telah dua kali dipenjara kasus aborsi ilegal ini kembali ditangkap atas kasus serupa. SINDOnews/Chusna
A
A
A
DENPASAR - Dokter Ketut Arik Wijantara (53) kembali bikin geger . Dokter gigi yang telah dua kali dipenjara kasus aborsi ilegal ini kembali ditangkap atas kasus serupa.
"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan, dokter Arik ditangkap di tempat praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu. Awalnya, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengaku dokter membuka praktik aborsi.
Polisi lalu melakukan konfirmasi ke sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Dari situ, diperoleh informasi Arik adalah dokter yang sudah tidak lagi punya ijin praktik.
Dari konfirmasi itu, polisi lalu menggerebek lokasi. Dokter Arik tertangkap basah baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien.
"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan, dokter Arik ditangkap di tempat praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu. Awalnya, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengaku dokter membuka praktik aborsi.
Polisi lalu melakukan konfirmasi ke sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Dari situ, diperoleh informasi Arik adalah dokter yang sudah tidak lagi punya ijin praktik.
Dari konfirmasi itu, polisi lalu menggerebek lokasi. Dokter Arik tertangkap basah baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien.
Lihat Juga :