Pengadilan Agama Kota Jambi Terima 4 Izin Poligami, 2 Dikabulkan

Senin, 15 Mei 2023 - 11:18 WIB
loading...
Pengadilan Agama Kota Jambi Terima 4 Izin Poligami, 2 Dikabulkan
Pengadilan Agama Kota Jambi, sepanjang tahun 2022 menerima empat permintaan izin untuk berpoligami. (Ist)
A A A
JAMBI - Pengadilan Agama Kota Jambi, sepanjang tahun 2022 menerima empat permintaan izin untuk berpoligami. Namun, dari empat permintaan tersebut hanya 2 yang diputus kabul oleh pengadilan.

"Ada empat permintaan poligami, dua diputus kabul dan sisanya dicabut," ungkap Humas Pengadilan Agama Kota Jambi Idris, Senin (15/5/2023).

Sementara itu, hingga bulan Mei tahun 2023 sudah ada satu permintaan izin poligami dan sudah diputuskan kabul oleh pengadilan. "Untuk angka perkawinan di Kota Jambi sepanjang 2022 ada sebanyak 3.581 peristiwa nikah," tuturnya.

Terpisah, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Jambi Muhammad Sayuti menambahkan, pernikahan terbanyak terdapat di Kecamatan Kotabaru dengan 1.108 peristiwa nikah sepanjang tahun 2022.

Baca: Pabrik Kain di Cimahi Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah.

Selanjutnya, ada Kecamatan Jambi Selatan dengan 914 peristiwa nikah dan 537 peristiwa nikah di Kecamatan Telanaipura. "Untuk lima kecamatan lainya di Kota Jambi angkanya tidak terlalu banyak," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)