Jual Sabu ke Pekerja Kebun, Nenek 60 Tahun di OKI Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
OKI - Mastilah, nenek berusia 60 tahun terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tertangkap saat mengedarkan sabu .
Pelaku mengedarkan barang haram tersebut ke para pekerja perkebunan yang ada di desanya untuk menambah semangat kerja.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 11, 90 gram yang dikemas dalam 50 paket siap edar dan dijual dengan harga 100 ribu per paket.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui jika ia nekat berjualan sabu karena terlilit utang tanah yang disita keluarganya. Barang haram tersebut didapat dari seorang yang kini DPO, warga Desa Sungai Sodong.
Baca: Diduga Tertembak Senjata Oknum Polisi saat Dangdutan, Anggota Karang Taruna Tewas.
"Pelaku kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku mengedarkan sabu," ujar AKP Najamudin, Kasatres Narkoba Polres OKI.
Pelaku mengedarkan barang haram tersebut ke para pekerja perkebunan yang ada di desanya untuk menambah semangat kerja.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 11, 90 gram yang dikemas dalam 50 paket siap edar dan dijual dengan harga 100 ribu per paket.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui jika ia nekat berjualan sabu karena terlilit utang tanah yang disita keluarganya. Barang haram tersebut didapat dari seorang yang kini DPO, warga Desa Sungai Sodong.
Baca: Diduga Tertembak Senjata Oknum Polisi saat Dangdutan, Anggota Karang Taruna Tewas.
"Pelaku kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku mengedarkan sabu," ujar AKP Najamudin, Kasatres Narkoba Polres OKI.
(nag)