KPU Kabupaten Blitar Tolak Pendaftaran 50 Bacaleg PKB, Ini Penyebabnya
Minggu, 14 Mei 2023 - 04:32 WIB
loading...
A
A
A
Diduga hal itu dikarenakan faktor kurang cermat dalam pengisian Silon. Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah mengatakan, langkah yang diambil KPU adalah mengembalikan berkas bacaleg PKB.
Hal itu agar pihak partai bersangkutan bisa segera memperbaiki. Sebab batas terakhir pengembalian berkas ke KPU Minggu (14/5/2023). "Karenanya statusnya kami kembalikan agar bisa diperbaiki. Untuk syarat yang lain tidak ada masalah," terang Nikmatus.
Baca juga: Datangi Kantor KPU, Perindo Tegal Daftarkan 50 Bacaleg
Sekertaris DPC PKB Kabupaten Blitar, M. Rifai membenarkan adanya pengembalian berkas bacaleg oleh KPU. Rifai berdalih alasan pengembalian lantaran adanya kesalahan kop surat persetujuan DPP PKB.
Kop surat berkas PKB Kabupaten Blitar di Silon, kata Rifai tertulis Kota Blitar. Menurut dia pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PKB untuk memperbaiki kesalahan redaksi itu. "(Kesalahan)Hanya di kop. Untuk hard file sudah benar. Kita jadwal, kita serahkan kembali ke KPU," ungkapnya.
Hal itu agar pihak partai bersangkutan bisa segera memperbaiki. Sebab batas terakhir pengembalian berkas ke KPU Minggu (14/5/2023). "Karenanya statusnya kami kembalikan agar bisa diperbaiki. Untuk syarat yang lain tidak ada masalah," terang Nikmatus.
Baca juga: Datangi Kantor KPU, Perindo Tegal Daftarkan 50 Bacaleg
Sekertaris DPC PKB Kabupaten Blitar, M. Rifai membenarkan adanya pengembalian berkas bacaleg oleh KPU. Rifai berdalih alasan pengembalian lantaran adanya kesalahan kop surat persetujuan DPP PKB.
Kop surat berkas PKB Kabupaten Blitar di Silon, kata Rifai tertulis Kota Blitar. Menurut dia pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PKB untuk memperbaiki kesalahan redaksi itu. "(Kesalahan)Hanya di kop. Untuk hard file sudah benar. Kita jadwal, kita serahkan kembali ke KPU," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :