KPU Kabupaten Blitar Tolak Pendaftaran 50 Bacaleg PKB, Ini Penyebabnya

Minggu, 14 Mei 2023 - 04:32 WIB
loading...
KPU Kabupaten Blitar Tolak Pendaftaran 50 Bacaleg PKB, Ini Penyebabnya
Tampak Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini menyerahkan berkas bacaleg di KPU Kabupaten Blitar. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Sebanyak 50 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) gagal mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Blitar, pada Sabtu (13/5/2023). Pemicu kegagalan pendaftaran bacaleg PKB ini, karena belum adanya lampiran surat persetujuan dari DPP PKB di sistem informasi pencalonan (silon).



Kedatangan pengurus dan bacaleg PKB ke Kantor KPU Kabupaten Blitar, dipimpin langsung Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, yang juga merupakan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini. Saat menyerahkan berkas, Mak Rini didampingi Sekertaris DPC PKB Kabupaten Blitar, M. Rifai.



Dalam pemilu 2024, PKB Kabupaten Blitar menargetkan meraih 18 kursi di DPRD Kabupaten Blitar. Namun di luar dugaan, berkas bacaleg yang didaftarkan dikembalikan atau ditolak KPU.



"Benar, kami kembalikan (berkas pendaftaran bacaleg PKB)," ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, pada Sabtu (13/5/2023). Dari hasil penelitian KPU pada Silon, diketahui PKB Kabupaten Blitar, belum melampirkan surat persetujuan dari DPP PKB. Surat persetujuan yang ada untuk PKB Kota Blitar.

Diduga hal itu dikarenakan faktor kurang cermat dalam pengisian Silon. Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah mengatakan, langkah yang diambil KPU adalah mengembalikan berkas bacaleg PKB.

Hal itu agar pihak partai bersangkutan bisa segera memperbaiki. Sebab batas terakhir pengembalian berkas ke KPU Minggu (14/5/2023). "Karenanya statusnya kami kembalikan agar bisa diperbaiki. Untuk syarat yang lain tidak ada masalah," terang Nikmatus.



Sekertaris DPC PKB Kabupaten Blitar, M. Rifai membenarkan adanya pengembalian berkas bacaleg oleh KPU. Rifai berdalih alasan pengembalian lantaran adanya kesalahan kop surat persetujuan DPP PKB.

Kop surat berkas PKB Kabupaten Blitar di Silon, kata Rifai tertulis Kota Blitar. Menurut dia pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PKB untuk memperbaiki kesalahan redaksi itu. "(Kesalahan)Hanya di kop. Untuk hard file sudah benar. Kita jadwal, kita serahkan kembali ke KPU," ungkapnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2278 seconds (0.1#10.140)