3 Terpidana Korupsi Klaim Asuransi Tenggelamnya Kapal Labroy 168 Akhirnya Dieksekusi
Rabu, 10 Mei 2023 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
Setelah upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukab ketiga terpidana tersebut ditolak Mahkamah Agung. "Ketiganya langsung dicari dan ditangkap," ungkapnya.
Ketiganya dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta. "Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta terhadap ketiga terpidana telah diperintahkan untuk ditahan," tukasnya.
Hingga saat ini, Kejari Pontianak masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap untuk dilakukan eksekusi.
Ketiganya dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta. "Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta terhadap ketiga terpidana telah diperintahkan untuk ditahan," tukasnya.
Hingga saat ini, Kejari Pontianak masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap untuk dilakukan eksekusi.
(nic)
Lihat Juga :