Terbukti Suap Hakim Agung, Yosep Parera dan Eko Suparno Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 23:42 WIB
loading...
Terbukti Suap Hakim...
Yosep Parera dan Eko Suparno dituntut 9 dan 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (10/5/2023). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Theodorus Yosep Parera , pengacara para deposan KSP Intidana dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Yosep Parera dinilai terbukti melakukan suap untuk mengurusi vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan rekan Yosep Parera, Eko Suparno dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Ulah Sudrajad Dimyati Tak Hanya Rusak Citra MA, Tapi Juga Profesi Hakim

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.

Jaksa lantas membacakan hal yang memberatkan Yosep dan Eko yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan sudah merusak citra MA serta profesi advokat.



"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami tentang hukum, perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," ujarnya.

Sedangkan hal yang dinilai meringankan tuntutan yaitu kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Baca juga: Plh Wali Kota Bandung, Kadis hingga Politisi Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Sekadar infomrasi, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Kemudian, sekitar 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Baca juga: Viral! Guru di Pangandaran Mengaku Kena Pungli dan Intimidasi hingga Mengundurkan Diri


Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dolar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK Periksa Ketua DPD...
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono terkait Kasus Suap di Pemkab Bekasi
Penyebab Sidang Mediasi...
Penyebab Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved