Terbukti Suap Hakim Agung, Yosep Parera dan Eko Suparno Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Theodorus Yosep Parera , pengacara para deposan KSP Intidana dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Yosep Parera dinilai terbukti melakukan suap untuk mengurusi vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan rekan Yosep Parera, Eko Suparno dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
Jaksa lantas membacakan hal yang memberatkan Yosep dan Eko yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan sudah merusak citra MA serta profesi advokat.
"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami tentang hukum, perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," ujarnya.
Sedangkan hal yang dinilai meringankan tuntutan yaitu kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Sekadar infomrasi, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Kemudian, sekitar 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.
Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.
Baca juga: Viral! Guru di Pangandaran Mengaku Kena Pungli dan Intimidasi hingga Mengundurkan Diri
Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.
Uang ribuan dolar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.
Yosep Parera dinilai terbukti melakukan suap untuk mengurusi vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan rekan Yosep Parera, Eko Suparno dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
Jaksa lantas membacakan hal yang memberatkan Yosep dan Eko yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan sudah merusak citra MA serta profesi advokat.
"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami tentang hukum, perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," ujarnya.
Sedangkan hal yang dinilai meringankan tuntutan yaitu kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Sekadar infomrasi, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Kemudian, sekitar 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.
Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.
Baca juga: Viral! Guru di Pangandaran Mengaku Kena Pungli dan Intimidasi hingga Mengundurkan Diri
Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.
Uang ribuan dolar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.
(nic)