Terungkap! Kades Ngestikarya di Sumsel Selewengkan Dana Desa untuk Foya-foya dan Istri Muda
Rabu, 10 Mei 2023 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, lanjut Hamdan, terdakwa Herman Sawiran juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp898,6 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara," bebernya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara lisan ataupun tertulis pada sidang yang akan digelar Rabu pekan depan.
Baca juga: Kompak Edarkan Ekstasi, Dua Sejoli di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi
Hamdan menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan bahwa hingga saat ini terdakwa Herman Sawiran belum mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp 898,6 juta.
Lihat Juga :