Kompak Edarkan Ekstasi, Dua Sejoli di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:27 WIB
loading...
Kompak Edarkan Ekstasi,...
Dua sejoli, Erick Chavilano (28) dan Salamia, ditangkap Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba) karena kedapatan mengedar narkoba jenis ekstasi. Foto SINDOnews
A A A
MUBA - Dua sejoli, Erick Chavilano (28) dan Salamia, ditangkap Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba) karena kedapatan mengedar narkoba jenis ekstasi. Dari tangan kedua pelaku, aparat kepolisian mengamankan 100 butir ekstasi siap edar.

"Pelaku Erick merupakan warga Lk. III Lorong Talang Jaya No.6 RT 26 RW 06 Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Kemudian kekasihnya, warga Sekayu-Plakat Tinggi Dusun IX Desa Rimba Ukur RT 09 RW 05 Kecamatan Sekayu," kata Kapolsek Batang Hari Leko Muba, Iptu Moga Gumilang, Rabu (10/5/2023).



Dijelaskan Iptu Moga, penangkapan kedua pelaku tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasa sudah resah dengan aktivitas kedua pelaku yang menjual narkoba.

"Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi dari luar di wilayah hukum Polsek BHL, tepatnya di belakang kantor KUA Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko Muba," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. "Setelah dilakukan penyelidikan, telah tertangkap tangan keduanya mengedarkan Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi berwarna coklat berlogo tengkorak," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 100 butir ekstasi dan langsung diamankan ke Polsek dan diduga kedua pelaku memilki jaringan yang luas. "Tersangka bersama barang bukti telah kami limpahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Muba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Muba, AKP Heri membenarkan limpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko berikut barang bukti 100 butir ekstasi. "Para pelaku dapat dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4505 seconds (0.1#10.140)