Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Begini Respons JPU
Rabu, 10 Mei 2023 - 07:11 WIB
loading...
A
A
A
Majelis Hakim menyebut, Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memberikan keputusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatakan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi di Polri selama 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa 9 Mei 2023.
Lihat Juga :