Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Begini Respons JPU
Rabu, 10 Mei 2023 - 07:11 WIB
loading...
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan banding usai divonis hukuman pidana seumur hidup. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan banding usai divonis hukuman pidana seumur hidup. Terkait ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih melakukan rapat internal dan akan memutuskannya hingga tujuh hari ke depan.
"Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," kata anggota tim JPU, Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Baca juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Terkait hasil vonis, Iwan mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Meski demikian, Iwan menilai majelis hakim telah melakukan pertimbangan sesuai dengan apa surat tuntutan yang disusun oleh JPU.
"Artinyakan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya kepuasan kita sih di situ," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan JPU.
"Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," kata anggota tim JPU, Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Baca juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Terkait hasil vonis, Iwan mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Meski demikian, Iwan menilai majelis hakim telah melakukan pertimbangan sesuai dengan apa surat tuntutan yang disusun oleh JPU.
"Artinyakan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya kepuasan kita sih di situ," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan JPU.
Lihat Juga :