Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Begini Respons JPU

Rabu, 10 Mei 2023 - 07:11 WIB
loading...
Teddy Minahasa Bakal...
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan banding usai divonis hukuman pidana seumur hidup. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan banding usai divonis hukuman pidana seumur hidup. Terkait ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih melakukan rapat internal dan akan memutuskannya hingga tujuh hari ke depan.

"Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," kata anggota tim JPU, Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Terkait hasil vonis, Iwan mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Meski demikian, Iwan menilai majelis hakim telah melakukan pertimbangan sesuai dengan apa surat tuntutan yang disusun oleh JPU.

"Artinyakan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya kepuasan kita sih di situ," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan JPU.



Majelis Hakim menyebut, Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memberikan keputusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatakan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi di Polri selama 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa 9 Mei 2023.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
PN Jakbar Gelar Sidang...
PN Jakbar Gelar Sidang Kecelakaan Lalin, Keluarga Korban Minta Keadilan Ditegakkan
Polresta Samarinda Berhasil...
Polresta Samarinda Berhasil Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Miris! Direktur Sepakbola...
Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Kodam I Bukit Barisan...
Kodam I Bukit Barisan Tangkap 10 Pengedar Sabu di Tiga Provinsi
Propam Polri Tunggu...
Propam Polri Tunggu Memori Banding 36 Polisi yang Disanksi Kasus Peras WN Malaysia
Polresta Samarinda Bongkar...
Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap
Didemosi 5 Tahun, Brigadir...
Didemosi 5 Tahun, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Ajukan Banding
Rekomendasi
Seres 3 Resmi Mengaspal...
Seres 3 Resmi Mengaspal di PEVS 2025: SUV Listrik Penjelajah Urban dengan Harga Menggoda!
Neta Kelapa Gading Bye-bye:...
Neta Kelapa Gading Bye-bye: Hanya Setahun Mengaspal, Kini Tinggalkan Tanda Tanya Besar?
Nasib Umat Muslim di...
Nasib Umat Muslim di India ketika Konflik Kashmir Memanas, Diteriaki Pengkhianat dan Diusir dari Tanah Kelahirannya
Berita Terkini
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut 3 Tewas di Tol Cisumdawu, Belum Ditemukan Bekas Pengereman
1 jam yang lalu
Alasan Dani Nur Adiningrat...
Alasan Dani Nur Adiningrat Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
2 jam yang lalu
Dorong Kemandirian Industri...
Dorong Kemandirian Industri Pertahanan, Pusjianstralitbang TNI Kolaborasi dengan STMIK AMIK Bandung
3 jam yang lalu
3 Orang Tewas dalam...
3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu
4 jam yang lalu
Pencinta Jokowi Bakar...
Pencinta Jokowi Bakar Poster Wajah Roy Suryo di Depan DPRD Malang
4 jam yang lalu
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
4 jam yang lalu
Infografis
MA Ubah Hukuman Mati...
MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved