Pemprov Lampung Akui Lalai Bayar Pajak Kendaraan Dinas Gubernur dan Wakil
Rabu, 10 Mei 2023 - 00:49 WIB
loading...
A
A
A
"Iya, pasti (dilakukan pengecekan ulang pembayaran pajak kendaraan dinas). Pak Sekda juga menyampaikan, dari hal ini meminta agar dicek kembali kendaraan-kendaraan dinas," ungkapnya.
Saefullah menjelaskan, Pemprov Lampung telah menerbitkan aturan khusus terkait urusan pajak kendaraan dinas. Itu melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045:/4851/VI.03/2022 tertanggal 8 Desember 2022.
"Inilah yang dilakukan untuk membangun mekanisme sistem hingga ini adalah masukan bagi kami, dengan ditemukannya oleh masyarakat ini adalah acuan bagi pemerintah khususnya SKPD juga untuk betul-betul mengecek kembali," tutur dia.
Dalam SE tersebut, Saefullah meyakinkan, Pemprov Lampung telah menekankan ke setiap perangkat daerah agar segera melunasi pajak kendaraan dinas dan mendata seluruh urusan penunggakan. Kemudian seluruh randis menunggak untuk segera dibayar.
"Jika belum teranggarkan dalam APBD, maka diwajibkan dianggarkan biaya pembayaran pajak tersebut pada tahun anggaran berikutnya," jelasnya.
Kemudian bagi kendaraan dinas tidak terregistrasi selama dua tahun hingga habis masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari data registrasi.
Saefullah menjelaskan, Pemprov Lampung telah menerbitkan aturan khusus terkait urusan pajak kendaraan dinas. Itu melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045:/4851/VI.03/2022 tertanggal 8 Desember 2022.
"Inilah yang dilakukan untuk membangun mekanisme sistem hingga ini adalah masukan bagi kami, dengan ditemukannya oleh masyarakat ini adalah acuan bagi pemerintah khususnya SKPD juga untuk betul-betul mengecek kembali," tutur dia.
Dalam SE tersebut, Saefullah meyakinkan, Pemprov Lampung telah menekankan ke setiap perangkat daerah agar segera melunasi pajak kendaraan dinas dan mendata seluruh urusan penunggakan. Kemudian seluruh randis menunggak untuk segera dibayar.
"Jika belum teranggarkan dalam APBD, maka diwajibkan dianggarkan biaya pembayaran pajak tersebut pada tahun anggaran berikutnya," jelasnya.
Kemudian bagi kendaraan dinas tidak terregistrasi selama dua tahun hingga habis masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari data registrasi.
Lihat Juga :