Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah Teddy belum pernah dihukum, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.
Baca Juga: Pamer Prestasi dan Jabatan saat Sidang Pleidoi, Teddy Minahasa: Alamiah Tanpa Kolusi Nepotisme
Diketahui, divonis pidana penjara seumur hidup yang diterima Teddy lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pamer Prestasi dan Jabatan saat Sidang Pleidoi, Teddy Minahasa: Alamiah Tanpa Kolusi Nepotisme
Diketahui, divonis pidana penjara seumur hidup yang diterima Teddy lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Lihat Juga :