Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:43 WIB
loading...
Teddy Minahasa Divonis...
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan memutuskan hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa menyangkal dan berbelit-belit selama persidangan.

Baca Juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Teddy juga kedapatan menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri. Hal lain yang memberatkan ialah Teddy mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," katanya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah Teddy belum pernah dihukum, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.

Baca Juga: Pamer Prestasi dan Jabatan saat Sidang Pleidoi, Teddy Minahasa: Alamiah Tanpa Kolusi Nepotisme

Diketahui, divonis pidana penjara seumur hidup yang diterima Teddy lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved