Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:43 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan memutuskan hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa menyangkal dan berbelit-belit selama persidangan.
Baca Juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Teddy juga kedapatan menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri. Hal lain yang memberatkan ialah Teddy mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan memutuskan hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa menyangkal dan berbelit-belit selama persidangan.
Baca Juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Teddy juga kedapatan menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri. Hal lain yang memberatkan ialah Teddy mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," katanya.
Lihat Juga :