Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Baca Juga: Masuk Ruang Sidang Vonis, Teddy Minahasa Lontarkan Senyuman
Terkait vonis ini, Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, sudah berkeyakinan kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
Hotman beralasan, kliennya Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.
Baca Juga: Masuk Ruang Sidang Vonis, Teddy Minahasa Lontarkan Senyuman
Terkait vonis ini, Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, sudah berkeyakinan kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
Hotman beralasan, kliennya Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.
(thm)
Lihat Juga :