Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:25 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.
Hakim menilai, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan satu (sabu).
Baca Juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa sebenarnya dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.
Hakim menilai, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan satu (sabu).
Baca Juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa sebenarnya dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :