Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:25 WIB
loading...
Teddy Minahasa Divonis...
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.

Hakim menilai, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan satu (sabu).

Baca Juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa sebenarnya dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Baca Juga: Masuk Ruang Sidang Vonis, Teddy Minahasa Lontarkan Senyuman

Terkait vonis ini, Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, sudah berkeyakinan kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.

Hotman beralasan, kliennya Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved