Tersangka Korupsi, 3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan Dijebloskan ke Sel Tahanan
Senin, 08 Mei 2023 - 04:37 WIB
loading...
A
A
A
Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra menambahkan, ketiga tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU Selatan, tahun anggaran 2019-2021, sebesar Rp15 miliar.
![Tersangka Korupsi, 3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan Dijebloskan ke Sel Tahanan]()
Baca juga: Asyik Dugem, Wanita-wanita Seksi dan Pengunjung THM di Batam Panik Tiba-tiba Digeledah Polisi
"Dari total dana hibah Rp15 miliar untuk pelaksanaan Pilkada OKU Selatan, tim audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Modus operandi korupsi yang digunakan, yakni membuat surat pertanggung jawaban fiktif," ungkap Aci.
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, langsung ditahan di Lapas Muaradua selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Ketiganya dijerat Pasal 20, Pasal 3, dan pasa 12 f UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Asyik Dugem, Wanita-wanita Seksi dan Pengunjung THM di Batam Panik Tiba-tiba Digeledah Polisi
"Dari total dana hibah Rp15 miliar untuk pelaksanaan Pilkada OKU Selatan, tim audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Modus operandi korupsi yang digunakan, yakni membuat surat pertanggung jawaban fiktif," ungkap Aci.
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, langsung ditahan di Lapas Muaradua selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Ketiganya dijerat Pasal 20, Pasal 3, dan pasa 12 f UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :