Tersangka Korupsi, 3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan Dijebloskan ke Sel Tahanan

Senin, 08 Mei 2023 - 04:37 WIB
loading...
Tersangka Korupsi, 3...
Tim jaksa Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menahan tiga pejabat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, terkait kasus dugaan korupsi. Foto/iNews TV/Teddy Hendrawan
A A A
OGAN KOMERING ULU SELATAN - Tiga pejabat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi. Penahanan ketiga tersangka kasus korupsi tersebut, dilakukan tim jaksa Kejari OKU Selatan.

Baca juga: Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Ketiga tersangka korupsi yang ditahan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Hery Afrizon, Bendahara Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Candra Putra, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Bahdozen Hanan.



Kajari OKU Selatan, Adi Purnama mengatakan, sebelum menetapkan para tersangka korupsi tersebut, penyidik pidana khusus Kejari OKU Selatan, telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.

Baca juga: Lindungi Senior dari Pelecehan Seksual, Mahasiswa UIM Terluka Parah Ditikam Satpam

"Penyidik menemukan dua alat bukti dugaan korupsi yang cukup untuk menjerat tersangka, dan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan No. 03/l6.23/fd.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023," tutur Adi.

Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra menambahkan, ketiga tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU Selatan, tahun anggaran 2019-2021, sebesar Rp15 miliar.

Tersangka Korupsi, 3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan Dijebloskan ke Sel Tahanan


Baca juga: Asyik Dugem, Wanita-wanita Seksi dan Pengunjung THM di Batam Panik Tiba-tiba Digeledah Polisi

"Dari total dana hibah Rp15 miliar untuk pelaksanaan Pilkada OKU Selatan, tim audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Modus operandi korupsi yang digunakan, yakni membuat surat pertanggung jawaban fiktif," ungkap Aci.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, langsung ditahan di Lapas Muaradua selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Ketiganya dijerat Pasal 20, Pasal 3, dan pasa 12 f UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Besok Kuasa Hukum Delpedro...
Besok Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Diperiksa Polda Metro Jaya
Kejari Kupang Tetapkan...
Kejari Kupang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Rp500 Juta
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
Kerja Sama Yunani-China...
Kerja Sama Yunani-China Diperdebatkan, Legislator Tolak Status 'Mitra Lemah'
Australia Lolos ke 32...
Australia Lolos ke 32 Besar usai Bermain Imbang Lawan Paraguay
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved