Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Ganti Rugi ke Manajemen, Bakal Tempuh Jalur Hukum
Minggu, 07 Mei 2023 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, jika berdasarkan aspek hukum perbuatan yang dilakukan manajemen pengelola Malang Plaza termasuk melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Ia menyatakan, jika dalam pasal tersebut, tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain mewajibkan orang yang karena permasalahannya mengganti kerugian tersebut.
"Dan di pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hatian-hatian," jelasnya.
Kendati akan menempuh langkah hukum, sejauh ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen pengelola Malang Plasa terkait ganti rugi yang dituntut.
"Kami tidak serta merta melakukan aksi atau tindakan baik (gugatan) pidana maupun perdata. Dan dalam minggu depan, kami akan mengundang pihak manajemen untuk berdiskusi mencari solusi terbaik. Dan kami berharap, pihak manajemen dengan itikad baiknya memberikan solusi termasuk memberikan ganti rugi akibat kelalaiannya," jelasnya.
Ia menyatakan, jika dalam pasal tersebut, tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain mewajibkan orang yang karena permasalahannya mengganti kerugian tersebut.
"Dan di pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hatian-hatian," jelasnya.
Kendati akan menempuh langkah hukum, sejauh ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen pengelola Malang Plasa terkait ganti rugi yang dituntut.
"Kami tidak serta merta melakukan aksi atau tindakan baik (gugatan) pidana maupun perdata. Dan dalam minggu depan, kami akan mengundang pihak manajemen untuk berdiskusi mencari solusi terbaik. Dan kami berharap, pihak manajemen dengan itikad baiknya memberikan solusi termasuk memberikan ganti rugi akibat kelalaiannya," jelasnya.
Lihat Juga :