Palsukan Surat, Polda NTT Tetapkan Camat Boleng Sebagai Tersangka
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:45 WIB
loading...
Ditreskrimum Polda NTT, kembali menetapkan Camat Boleng, Kabupaten manggarai Barat, sebagai tersangka surat palsu. Foto/iNews TV/Yoseph Mario Antognoni
A
A
A
KUPANG - Ditreskrimum Polda NTT, kembali menetapkan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Bonaventura Abunawan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah Mabar.
(Baca juga: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri )
Penetapan status tersangka terhadap Bonevantura Abunawan ini, tertuang dalam surat No. SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020. Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol Eko Widodo.
Dalam dokumen Surat Penetapan Tersangka, Bonevantura Abunawan melanggar pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 dan ke 1e KUHP. "Surat panggilan sudah kami sampaikan. Dan kami minta kepada tersangka menghadap penyidik AKP Edy, di ruangan Subdit III Jantras Direskrimum Polda NTT pada hari Jumat (24/7/20200 pukul 10.00 WIT," jelas Kombespol Eko Widodo dalam surat panggilannya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018. Surat inipun, digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
(Baca juga: Tanah Longsor Akibat Hujan Deras Timpa 2 Rumah di Kendari )
(Baca juga: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri )
Penetapan status tersangka terhadap Bonevantura Abunawan ini, tertuang dalam surat No. SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020. Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol Eko Widodo.
Dalam dokumen Surat Penetapan Tersangka, Bonevantura Abunawan melanggar pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 dan ke 1e KUHP. "Surat panggilan sudah kami sampaikan. Dan kami minta kepada tersangka menghadap penyidik AKP Edy, di ruangan Subdit III Jantras Direskrimum Polda NTT pada hari Jumat (24/7/20200 pukul 10.00 WIT," jelas Kombespol Eko Widodo dalam surat panggilannya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018. Surat inipun, digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
(Baca juga: Tanah Longsor Akibat Hujan Deras Timpa 2 Rumah di Kendari )
Lihat Juga :