Palsukan Surat, Polda NTT Tetapkan Camat Boleng Sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
KUPANG - Ditreskrimum Polda NTT, kembali menetapkan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Bonaventura Abunawan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah Mabar.
(Baca juga: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri )
Penetapan status tersangka terhadap Bonevantura Abunawan ini, tertuang dalam surat No. SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020. Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol Eko Widodo.
Dalam dokumen Surat Penetapan Tersangka, Bonevantura Abunawan melanggar pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 dan ke 1e KUHP. "Surat panggilan sudah kami sampaikan. Dan kami minta kepada tersangka menghadap penyidik AKP Edy, di ruangan Subdit III Jantras Direskrimum Polda NTT pada hari Jumat (24/7/20200 pukul 10.00 WIT," jelas Kombespol Eko Widodo dalam surat panggilannya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018. Surat inipun, digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
(Baca juga: Tanah Longsor Akibat Hujan Deras Timpa 2 Rumah di Kendari )
Dalam perjalannnya, Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat yang berlokasi di Mejerite Rangko.
Namun Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT. Dan pada Senin (21/1/2020) majelis hakim PN Kupang, NTT, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.
Meski demikian, kemenangan gugatan praperadilan ini tidak membuat penyidik patah arang. Maka pada 17 Februari 2020, Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No. SP-Sidik/74/II/2020.
Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.
(Baca juga: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri )
Penetapan status tersangka terhadap Bonevantura Abunawan ini, tertuang dalam surat No. SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020. Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol Eko Widodo.
Dalam dokumen Surat Penetapan Tersangka, Bonevantura Abunawan melanggar pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 dan ke 1e KUHP. "Surat panggilan sudah kami sampaikan. Dan kami minta kepada tersangka menghadap penyidik AKP Edy, di ruangan Subdit III Jantras Direskrimum Polda NTT pada hari Jumat (24/7/20200 pukul 10.00 WIT," jelas Kombespol Eko Widodo dalam surat panggilannya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018. Surat inipun, digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
(Baca juga: Tanah Longsor Akibat Hujan Deras Timpa 2 Rumah di Kendari )
Dalam perjalannnya, Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat yang berlokasi di Mejerite Rangko.
Namun Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT. Dan pada Senin (21/1/2020) majelis hakim PN Kupang, NTT, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.
Meski demikian, kemenangan gugatan praperadilan ini tidak membuat penyidik patah arang. Maka pada 17 Februari 2020, Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No. SP-Sidik/74/II/2020.
Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.