Palsukan Surat, Polda NTT Tetapkan Camat Boleng Sebagai Tersangka
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perjalannnya, Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat yang berlokasi di Mejerite Rangko.
Namun Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT. Dan pada Senin (21/1/2020) majelis hakim PN Kupang, NTT, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.
Meski demikian, kemenangan gugatan praperadilan ini tidak membuat penyidik patah arang. Maka pada 17 Februari 2020, Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No. SP-Sidik/74/II/2020.
Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.
Di tengah penetapan tersangka Bonavantura ini beredar infomasi yang menyatakan terbitnya sprindik baru, dan pengulangan penyidikan atas surat palsu tersebut melanggar hukum karena melawan putusan praperadilan yang telah membebaskan tersangka.
Namun Kuasa Hukum pelapor, Bonefasius Bola, Dion Pongkor menegaskan pokok pertimbangan putusan praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, PN Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg, yang mengabulkan pengajuan Praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Halaman 52-54)
Namun Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT. Dan pada Senin (21/1/2020) majelis hakim PN Kupang, NTT, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.
Meski demikian, kemenangan gugatan praperadilan ini tidak membuat penyidik patah arang. Maka pada 17 Februari 2020, Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No. SP-Sidik/74/II/2020.
Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.
Di tengah penetapan tersangka Bonavantura ini beredar infomasi yang menyatakan terbitnya sprindik baru, dan pengulangan penyidikan atas surat palsu tersebut melanggar hukum karena melawan putusan praperadilan yang telah membebaskan tersangka.
Namun Kuasa Hukum pelapor, Bonefasius Bola, Dion Pongkor menegaskan pokok pertimbangan putusan praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, PN Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg, yang mengabulkan pengajuan Praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Halaman 52-54)
Lihat Juga :