Ormas Islam Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 06 Mei 2023 - 16:38 WIB
loading...
Ormas Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) saat mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) mendesak Kepolisian menuntaskan kasus penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW yang diduga dilakukan oleh pelajar MTs di Sukabumi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat yang geram dengan ulah pelajar tersebut.
Ketua Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI), Abi Kholil Asubki sekaligus pengasuh Majelis Arrifa'iyah Indonesia meminta jajaran Polres Sukabumi Kota dapat menghadirkan pelajar yang melakukan aksi penghinaan tersebut agar kasus yang mengandung SARA tersebut dapat cepat terselesaikan.
Baca juga: Sukabumi Gempar! Beredar Video Penghinaan Nabi Muhammad SAW, Begini Sikap Ormas Islam
"Alhamdulillah hari ini kita datang ke Polres untuk mendorong kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Sehingga kasus ini cepat diselesaikan karena ini kan kasus SARA. Takutnya jadi berbahaya bagi dia sendiri kalau tidak dibereskan di Polres. Jadi kami menuntut hari ini kurang dari 24 jam harus dihadirkan," ujar Abi Kholil kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (6/5/2023).
Lebih lanjut Abi Kholil mengatakan, pihaknya melakukan pengaduan terlebih dahulu, karena pelaku masih di bawah umur. Menurut Abi Kholil, kasus SARA merupakan salah satu kasus yang tidak bisa dilakukan penyelesaiannya secara restorative justice.
Ketua Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI), Abi Kholil Asubki sekaligus pengasuh Majelis Arrifa'iyah Indonesia meminta jajaran Polres Sukabumi Kota dapat menghadirkan pelajar yang melakukan aksi penghinaan tersebut agar kasus yang mengandung SARA tersebut dapat cepat terselesaikan.
Baca juga: Sukabumi Gempar! Beredar Video Penghinaan Nabi Muhammad SAW, Begini Sikap Ormas Islam
"Alhamdulillah hari ini kita datang ke Polres untuk mendorong kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Sehingga kasus ini cepat diselesaikan karena ini kan kasus SARA. Takutnya jadi berbahaya bagi dia sendiri kalau tidak dibereskan di Polres. Jadi kami menuntut hari ini kurang dari 24 jam harus dihadirkan," ujar Abi Kholil kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (6/5/2023).
Lebih lanjut Abi Kholil mengatakan, pihaknya melakukan pengaduan terlebih dahulu, karena pelaku masih di bawah umur. Menurut Abi Kholil, kasus SARA merupakan salah satu kasus yang tidak bisa dilakukan penyelesaiannya secara restorative justice.
Lihat Juga :