Korupsi Dana Hibah Pilkada, 3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan Ditahan
Jum'at, 05 Mei 2023 - 06:57 WIB
loading...
3 orang pejabat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan saat digiring ke mobil tahanan milik Kejari OKU Selatan, Kamis (4/5/2023). Ketiganya ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara Rp3 Miliar. Foto: Istimewa
A
A
A
OKU SELATAN - Tiga orang pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara Rp3 Miliar.
Kasie Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Syaputra mengatakan bahwa ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan yang ditahan di antaranya, Ketua Komisioner Bawaslu berinisial HA, Kepala Sekretariat Bawaslu dengan inisial BH dan Bendahara Bawaslu inisial CB.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam Kasus Makan Babi Baca Bismillah, TikToker Lina Mukherjee Kelelahan
"Penahanan terhadap ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan itu dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan sejak 2 Januari 2023 lalu, dan ketiganya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2023 lalu," ujar Aci, Kamis (4/5/2023).
Dijelaskan Aci Jaya, penahanan ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan dilakukan di Lapas Kelas II B Muaradua untuk 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasie Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Syaputra mengatakan bahwa ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan yang ditahan di antaranya, Ketua Komisioner Bawaslu berinisial HA, Kepala Sekretariat Bawaslu dengan inisial BH dan Bendahara Bawaslu inisial CB.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam Kasus Makan Babi Baca Bismillah, TikToker Lina Mukherjee Kelelahan
"Penahanan terhadap ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan itu dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan sejak 2 Januari 2023 lalu, dan ketiganya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2023 lalu," ujar Aci, Kamis (4/5/2023).
Dijelaskan Aci Jaya, penahanan ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan dilakukan di Lapas Kelas II B Muaradua untuk 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Lihat Juga :