Prioritaskan Keamanan Mitra-Konsumen, Driver Gojek Wajib Vermuk
loading...
A
A
A
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar Banten dan DKI Jakarta Firman Turmantara menyambut baik hadirnya fitur vermuk. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat menjamin keamanan, khususnya bagi konsumen saat menggunakan layanan aplikasi.
Firman menyatakan, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat 1, konsumen berhak atas kenyamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggonsumsi barang dan atau jasa.
Selain itu, aturan terkait perlindungan konsumen juga sudah diinisiasi oleh Presiden John F Kennedy saat mengajukan undang-undang tentang hak konsumen sejak 15 maret 1962 silam.
"Jadi, aturan hukum perlindungan konsumen itu bukan hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Sebuah langkah baik jika pihak aplikator menerapkan fitur tersebut," kata Firman.
Meski begitu, Firman juga berharap, jaminan keamanan tidak hanya diberikan kepada konsumen, melainkan juga mitra apikator, agar mitra dalam hal ini driver juga memiliki jaminan keamanan.
"Sebab, banyak juga driver yang jadi korban, seperti jadi korban prank atau penipuan. Jadi, driver dan konsumen juga harus sama sama memiliki jaminan keamanan," ujar dia.
Selain itu, Firman juga menekankan, pihak aplikator harus mampu memberikan jaminan keamanan terhadap data-data yang diberikan oleh driver maupun konsumen, agar data tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yag tidak bertanggung jawab.
"Jadi, seluruh data konsumen harus terjamin kerahasiaannya, aplikator harus menjadikan hal itu prioritas. Jangan sampai disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Firman.
Firman menyatakan, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat 1, konsumen berhak atas kenyamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggonsumsi barang dan atau jasa.
Selain itu, aturan terkait perlindungan konsumen juga sudah diinisiasi oleh Presiden John F Kennedy saat mengajukan undang-undang tentang hak konsumen sejak 15 maret 1962 silam.
"Jadi, aturan hukum perlindungan konsumen itu bukan hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Sebuah langkah baik jika pihak aplikator menerapkan fitur tersebut," kata Firman.
Meski begitu, Firman juga berharap, jaminan keamanan tidak hanya diberikan kepada konsumen, melainkan juga mitra apikator, agar mitra dalam hal ini driver juga memiliki jaminan keamanan.
"Sebab, banyak juga driver yang jadi korban, seperti jadi korban prank atau penipuan. Jadi, driver dan konsumen juga harus sama sama memiliki jaminan keamanan," ujar dia.
Selain itu, Firman juga menekankan, pihak aplikator harus mampu memberikan jaminan keamanan terhadap data-data yang diberikan oleh driver maupun konsumen, agar data tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yag tidak bertanggung jawab.
"Jadi, seluruh data konsumen harus terjamin kerahasiaannya, aplikator harus menjadikan hal itu prioritas. Jangan sampai disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Firman.
(awd)