Wanita Rambut Pirang Rela Dilucuti Bajunya di Ranjang Hotel demi Bisa Nyabu dengan Pacar
Rabu, 03 Mei 2023 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A

"Tersangka Deka Wati ditangkap di kamar hotel di kawasan Sukawati, saat melayani pria hidung belang. Selain ketiga tersangka, kami juga menangkap sebanyak delapan tersangka lain, dengan peran sebagai pengedar dan pemakain sabu," tegasnya.
Baca juga: Jenderal Dudung Geram Pembangunan Asrama Yonif Mekanis 516/CY Mengecewakan
Saat ini 11 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu tersebut, ditahan di Polres Gianyar untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :