Sudah Sebulan, Rp70 Juta Uang Palsu Beredar di Garut

Jum'at, 19 Februari 2016 - 16:58 WIB
Sudah Sebulan, Rp70 Juta Uang Palsu Beredar di Garut
Sudah Sebulan, Rp70 Juta Uang Palsu Beredar di Garut
A A A
GARUT - Uang palsu sebanyak Rp70 juta beredar luas di Kabupaten Garut. Hal itu terungkap dari hasil pengembangan kasus uang palsu Brazil dan rupiah senilai Rp145 juta beberapa hari lalu.

"Sebanyak Rp70 juta uang palsu telah beredar di masyarakat Kabupaten Garut. Ini didapat dari pemeriksaan tersangka kasus sebelumnya," kata Kapolres Garut Arif Budiman, Jumat (19/2/2016).

Dari pengakuan tiga tersangka yang diringkus, kata Arif, mereka mengaku telah menjual atau mengedarkan uang palsu sebanyak Rp70 juta.

Uang palsu pecahan Rp100.000 ini sudah beredar sejak sebulan yang lalu. "Kemungkinan, uang palsu sebesar Rp70 juta itu beredar di perkotaan Garut," ucapnya.

Selain membongkar jaringan uang palsu, aparat kepolisian saat ini tengah mencari keberadaan uang yang telah beredar tersebut. Dia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan peredaran uang palsu dalam pecahan Rp 100.000.

"Ketika melakukan transaksi jual-beli, sebaiknya masyarakat meneliti kondisi uang. Ketika menerima uang pecahan Rp 100.000 sebaiknya dicek dengan diraba dan diterawang," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Garut Sugeng Heriyadi mengatakan, pihaknya masih mengusut kasus uang palsu senilai Rp120 juta dan uang real Brasil sebesar R$7.500 atau sekitar Rp25 juta pada Selasa 16 Februari 2016 malam.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial US asal Kecamatan Bayongbong, D warga Kecamatan Samarang, dan AT warga Kecamatan Samarang. Dia mengatakan, ketiga tersangka yang diduga pengedar tersebut ditangkap di dua tempat berbeda.

"Tersangka US dan D ditangkap di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul, sedangkan AT di Kecamatan Bayongbong. Untuk sementara, mereka bertiga baru diduga sebagai pengedar, bukan pembuat. Kami masih melakukan penyelidikan," ucapnya.

Sugeng menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan warga bahwa ada peredaran uang palsu di perkotaan Garut. Berbekal informasi warga, jajarannya langsung melakukan penyelidikan.

Beberapa jam kemudian, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan US dan D di dua tempat berlainan. Penangkapan kedua tersangka ini pun berkembang kepada tersangka lain.

"Dari keterangan US dan D, diketahui mengarah kepada tersangka lain berinisial AT. Kami pun langsung lakukan pengejaran di Kecamatan Bayongbong," katanya.

Akan tetapi, kata dia, pihaknya belum mengetahui asal usul uang palsu rupiah dan real Brasil tersebut. "Kami masih mengembangkan kasus ini agar asal usul upal tersebut bisa diketahui," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1689 seconds (0.1#10.140)