Terbukti Patuh Tanggap COVID-19, Pemkab Muba Dapat Tambahan Insentif Rp11,9 Miliar
Selasa, 21 Juli 2020 - 18:56 WIB
loading...
Kementerian Keuangan telah melakukan penilaian atas kinerja penganggaran dan pelaporan serta pelaksanaan penanganan COVID-19 pada seluruh pemerintah daerah.
A
A
A
SEKAYU - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah melakukan penilaian atas kinerja penganggaran dan pelaporan serta pelaksanaan penanganan COVID-19 pada seluruh pemerintah daerah.
Di Sumsel, Kabupaten Musi Banyuasin salah satu daerah yang diapresiasi oleh Kementerian Keuangan dan dinilai komitmen. Musi Banyuasin diganjar insentif daerah tambahan sebesar Rp11.924.596 miliar. Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020.
"Alhamdulillah ini berkat komitmen dan konsisten OPD Muba bersama pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 yang maksimal," ungkap Bupati Dodi Reza Alex.
Dodi memastikan dana insentif ini akan dipakai untuk menangani dampak COVID-19 sektor perekonomian daerah seperti pemberdayaan UMKM dan koperasi, penanganan kesehatan dan bantuan sosial. "Insentif tambahan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin memulihkan perekonomian di Muba dari berbagai sektor terutama bagi pelaku UMKM," ujarnya.
Keteguhan Dodi dibuktikan dengan kesiapan anggaran dan re-alokasi anggaran melalui dana APBD Muba guna menangani wabah COVID-19.
Tak ingin pengelolaan anggaran meleset dari sasaran, Bupati Muba Dodi Reza Alex menggandeng pihak Kejari Sekayu dan Polres Muba untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan anggaran penanganan covid-19. Bahkan Dodi Reza Alex juga meminta bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Terkait dengan anggaran dalam penanganan covid-19, ini kami sangatlah berhati-hati dengan menggandeng APIP dan Kejari serta Polres tentu dengan arahan dari KPK kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum," sebutnya.
Di Sumsel, Kabupaten Musi Banyuasin salah satu daerah yang diapresiasi oleh Kementerian Keuangan dan dinilai komitmen. Musi Banyuasin diganjar insentif daerah tambahan sebesar Rp11.924.596 miliar. Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020.
"Alhamdulillah ini berkat komitmen dan konsisten OPD Muba bersama pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 yang maksimal," ungkap Bupati Dodi Reza Alex.
Dodi memastikan dana insentif ini akan dipakai untuk menangani dampak COVID-19 sektor perekonomian daerah seperti pemberdayaan UMKM dan koperasi, penanganan kesehatan dan bantuan sosial. "Insentif tambahan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin memulihkan perekonomian di Muba dari berbagai sektor terutama bagi pelaku UMKM," ujarnya.
Keteguhan Dodi dibuktikan dengan kesiapan anggaran dan re-alokasi anggaran melalui dana APBD Muba guna menangani wabah COVID-19.
Tak ingin pengelolaan anggaran meleset dari sasaran, Bupati Muba Dodi Reza Alex menggandeng pihak Kejari Sekayu dan Polres Muba untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan anggaran penanganan covid-19. Bahkan Dodi Reza Alex juga meminta bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Terkait dengan anggaran dalam penanganan covid-19, ini kami sangatlah berhati-hati dengan menggandeng APIP dan Kejari serta Polres tentu dengan arahan dari KPK kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum," sebutnya.
Lihat Juga :