Tanpa Persetujuannya, Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Nilai Musda Salahi Aturan

Selasa, 21 Juli 2020 - 18:33 WIB
loading...
Tanpa Persetujuannya,...
Musda yang dilakukan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (21/7/2020) dinilai Ketua DPC Golkar Ogan Ilir Endang PU Ishak menyalahi aturan lantaran tanpa persetujuannya. Foto Ist
A A A
INDRALAYA - Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Selasa (21/7/2020) dinilai Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Endang PU Ishak menyalahi aturan lantaran tanpa persetujuannya.

Musda itu sendiri berdasarkan Surat Mandat Nomor: SM-50/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020. Menurut Endang PU Ishak, Ketua DPC Golkar Ogan Ilir sebelum diganti oleh Soeharto, Musda dilakukan juga pelaksanaannya Inkonstitusional sehingga cacat hukum.

"Pelaksanaan Musda Kabupaten/ Kota, harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar," kata Endang kepada wartawan. (Baca: Biadab! Ayah di Bone Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil)

Pemberitahuan pelaksaan Musda, kata dia, juga dinilai terlalu dipaksakan dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk persiapan. Sebelumnya, DPD Partai Golkar Sumsel menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota dengan nomor : B-041/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 pada tanggal 15 Juli 2020.

"Namun karena keterbatasan waktu, maka musda tersebut belum bisa dilaksanakan ditambah lagi Partai Golkar OI berduka karena meninggalnya salah seorang pimpinan Kecamatan Rantau Alai," jelasnya. (Bisa diklik: 19 Bulan Tak Pernah Berhubungan Badan Pengakuan Wanita Hamil 1 Jam dan Melahirkan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved