Tanpa Persetujuannya, Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Nilai Musda Salahi Aturan
Selasa, 21 Juli 2020 - 18:33 WIB
loading...
Musda yang dilakukan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (21/7/2020) dinilai Ketua DPC Golkar Ogan Ilir Endang PU Ishak menyalahi aturan lantaran tanpa persetujuannya. Foto Ist
A
A
A
INDRALAYA - Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Selasa (21/7/2020) dinilai Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Endang PU Ishak menyalahi aturan lantaran tanpa persetujuannya.
Musda itu sendiri berdasarkan Surat Mandat Nomor: SM-50/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020. Menurut Endang PU Ishak, Ketua DPC Golkar Ogan Ilir sebelum diganti oleh Soeharto, Musda dilakukan juga pelaksanaannya Inkonstitusional sehingga cacat hukum.
"Pelaksanaan Musda Kabupaten/ Kota, harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar," kata Endang kepada wartawan. (Baca: Biadab! Ayah di Bone Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil)
Pemberitahuan pelaksaan Musda, kata dia, juga dinilai terlalu dipaksakan dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk persiapan. Sebelumnya, DPD Partai Golkar Sumsel menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota dengan nomor : B-041/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 pada tanggal 15 Juli 2020.
"Namun karena keterbatasan waktu, maka musda tersebut belum bisa dilaksanakan ditambah lagi Partai Golkar OI berduka karena meninggalnya salah seorang pimpinan Kecamatan Rantau Alai," jelasnya. (Bisa diklik: 19 Bulan Tak Pernah Berhubungan Badan Pengakuan Wanita Hamil 1 Jam dan Melahirkan)
Musda itu sendiri berdasarkan Surat Mandat Nomor: SM-50/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020. Menurut Endang PU Ishak, Ketua DPC Golkar Ogan Ilir sebelum diganti oleh Soeharto, Musda dilakukan juga pelaksanaannya Inkonstitusional sehingga cacat hukum.
"Pelaksanaan Musda Kabupaten/ Kota, harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar," kata Endang kepada wartawan. (Baca: Biadab! Ayah di Bone Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil)
Pemberitahuan pelaksaan Musda, kata dia, juga dinilai terlalu dipaksakan dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk persiapan. Sebelumnya, DPD Partai Golkar Sumsel menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota dengan nomor : B-041/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 pada tanggal 15 Juli 2020.
"Namun karena keterbatasan waktu, maka musda tersebut belum bisa dilaksanakan ditambah lagi Partai Golkar OI berduka karena meninggalnya salah seorang pimpinan Kecamatan Rantau Alai," jelasnya. (Bisa diklik: 19 Bulan Tak Pernah Berhubungan Badan Pengakuan Wanita Hamil 1 Jam dan Melahirkan)
Lihat Juga :