Tanpa Persetujuannya, Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Nilai Musda Salahi Aturan
loading...
A
A
A
INDRALAYA - Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Selasa (21/7/2020) dinilai Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Endang PU Ishak menyalahi aturan lantaran tanpa persetujuannya.
Musda itu sendiri berdasarkan Surat Mandat Nomor: SM-50/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020. Menurut Endang PU Ishak, Ketua DPC Golkar Ogan Ilir sebelum diganti oleh Soeharto, Musda dilakukan juga pelaksanaannya Inkonstitusional sehingga cacat hukum.
"Pelaksanaan Musda Kabupaten/ Kota, harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar," kata Endang kepada wartawan. (Baca: Biadab! Ayah di Bone Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil)
Pemberitahuan pelaksaan Musda, kata dia, juga dinilai terlalu dipaksakan dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk persiapan. Sebelumnya, DPD Partai Golkar Sumsel menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota dengan nomor : B-041/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 pada tanggal 15 Juli 2020.
"Namun karena keterbatasan waktu, maka musda tersebut belum bisa dilaksanakan ditambah lagi Partai Golkar OI berduka karena meninggalnya salah seorang pimpinan Kecamatan Rantau Alai," jelasnya. (Bisa diklik: 19 Bulan Tak Pernah Berhubungan Badan Pengakuan Wanita Hamil 1 Jam dan Melahirkan)
Maka dari itu, DPD Partai Golkar Ogan Ilir menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Sumsel, karena mepetnya waktu maka belum bisa dilaksanakan. Dan selanjutnya akan tetap melaksanakan sesuai dengan surat DPP PG Nomor : SI-3/GOLKAR/VII/2020 batas waktu 31 Agustus 2020.
Namun Endang menjelaskan, DPD Partai Golkar Sumsel telah meminta salah seorang wakil ketua tanpa koordinasi dengan ketua maupun sekretaris untuk tetap melaksanakan Musda.
"Mereka minta untuk segera pleno pada 18 Juli 2020, tetapi pleno benar-benar dilaksanakan pada hari Minggu 19 Juli 2020 di salah satu Rumah Makan di Indralaya. Hal ini kami ketahui via FB yang beredar siang harinya. Mengenai Musda tersebut, sampai hari ini jawaban atas surat diatas belum pernah didapat," ungkapnya.
Lihat Juga: Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
Musda itu sendiri berdasarkan Surat Mandat Nomor: SM-50/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020. Menurut Endang PU Ishak, Ketua DPC Golkar Ogan Ilir sebelum diganti oleh Soeharto, Musda dilakukan juga pelaksanaannya Inkonstitusional sehingga cacat hukum.
"Pelaksanaan Musda Kabupaten/ Kota, harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar," kata Endang kepada wartawan. (Baca: Biadab! Ayah di Bone Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil)
Pemberitahuan pelaksaan Musda, kata dia, juga dinilai terlalu dipaksakan dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk persiapan. Sebelumnya, DPD Partai Golkar Sumsel menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota dengan nomor : B-041/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 pada tanggal 15 Juli 2020.
"Namun karena keterbatasan waktu, maka musda tersebut belum bisa dilaksanakan ditambah lagi Partai Golkar OI berduka karena meninggalnya salah seorang pimpinan Kecamatan Rantau Alai," jelasnya. (Bisa diklik: 19 Bulan Tak Pernah Berhubungan Badan Pengakuan Wanita Hamil 1 Jam dan Melahirkan)
Maka dari itu, DPD Partai Golkar Ogan Ilir menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Sumsel, karena mepetnya waktu maka belum bisa dilaksanakan. Dan selanjutnya akan tetap melaksanakan sesuai dengan surat DPP PG Nomor : SI-3/GOLKAR/VII/2020 batas waktu 31 Agustus 2020.
Namun Endang menjelaskan, DPD Partai Golkar Sumsel telah meminta salah seorang wakil ketua tanpa koordinasi dengan ketua maupun sekretaris untuk tetap melaksanakan Musda.
"Mereka minta untuk segera pleno pada 18 Juli 2020, tetapi pleno benar-benar dilaksanakan pada hari Minggu 19 Juli 2020 di salah satu Rumah Makan di Indralaya. Hal ini kami ketahui via FB yang beredar siang harinya. Mengenai Musda tersebut, sampai hari ini jawaban atas surat diatas belum pernah didapat," ungkapnya.
Lihat Juga: Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
(sms)