Sebelum Dibunuh Bapaknya, Bocah 9 Tahun di Gresik Sempat Tulis Catatan Mengharukan

Senin, 01 Mei 2023 - 13:13 WIB
loading...
A A A
Bahkan, terungkap pula, bila sebelum kejadian, stres berat dialami pelaku. Karena, DS, berniat aktif kembali sebagai pemandu lagu di rumah karaoke di Surabaya.

Selain itu, pelaku merupakan pecandu. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, bila berdasar data, pelaku pernah ditahan atas kasus narkoba. Sekitar 2021 baru keluar dari tahanan.

“Secara keseluruhan, kami masih mendalami atas kondisi kejiawaan pelaku,” ungkapnya.

Hanya saja, usai dilakukan olah TKP ditemukan coretan korban yang mengharukan. Bahkan, Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana pun mengaku iba. Dia pun menyebutnya coretan yang tertinggal di kamar korban menjadi firasat seorang anak yang dialaminya.

"Terbaru, kami menemukan gambar dan coretan tangan tragis korban. Entah itu firasat korban atau ada maksud lain. Yang pasti coretan itu kami temukan saat olah TKP," ujarnya, Minggu (30/4/2023).

Nah, keterangan pelaku, malam sebelum dibunuh, korban sempat menggambar di sebuah kertas. Gambar itu bercerita tentang perpisahan dengan teman-temannya. Bahkan, ada pesen berupa tulisan, 'Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea'

"Gambar itu dibuat korban pada malam hari sebelum dibunuh ayahnya. Kami temukan di kamar korban. Namun kami belum bisa memastikan apakah itu firasat korban atau ada maksud lain," ungkap Erika Purwana.

Ketika hendak menggali keterangan lebih dalam, saat kertas itu diberikan kepada tersangka, pelaku malah menangis. Ia mengatakan bahwa gambar itu merupakan isi hati korban yang sering di-bully. AZ kerap di-bully karena latar belakang orang tua yang buruk.

Penyesalan memang datang di akhir. Namun, apapun penyesalan itu tidak menyurutkan penyidikan. Pelaku pun dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.

"Perbuatan terdakwa sangat keji terhadap anak kandungnya sendiri dan sudah direncanakan. Kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Erika Purwana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)