Bejat! Seorang Paman di Jambi Tega Cabuli Ponakannya yang Masih di Bawah Umur
Sabtu, 29 April 2023 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri dan kemudian keluarga korban langsung mencari pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.
Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin. Pelaku diamankan guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat dan Sekira pukul 23.30 WIB. Baca juga: Bocah 10 Tahun di Medan Dicabuli Pamannya, RPA Perindo: Korban Sampai Trauma Berat
”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul," jelas Lumbrian Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dan korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih di bawah umur. Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, maka terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak,” ujarnya.
Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin. Pelaku diamankan guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat dan Sekira pukul 23.30 WIB. Baca juga: Bocah 10 Tahun di Medan Dicabuli Pamannya, RPA Perindo: Korban Sampai Trauma Berat
”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul," jelas Lumbrian Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dan korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih di bawah umur. Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, maka terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak,” ujarnya.
(don)
Lihat Juga :