Bejat! Seorang Paman di Jambi Tega Cabuli Ponakannya yang Masih di Bawah Umur

Sabtu, 29 April 2023 - 13:50 WIB
loading...
Bejat! Seorang Paman...
MN (41), warga Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi tega mencabuli ponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Foto SINDOnews
A A A
MERANGIN - MN (41), warga Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi tega mencabuli ponakannya sendiri. Sang Paman yang sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak ini tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.

Informasi yang dihimpun bermula pada hari Kamis (27/4/2023) sekira pukul 22.00 WIB, pada saat ayah korban yang juga sebagai pelapor sedang menonton pertandingan Badminton.

Saat itu, tiba-tiba pelapor didatangi adiknya yang bernama Tuti dan memberitahukan bahwa anak korban yang bernama E (15) hendak di perkosa oleh adik iparnya yakni MN di dapur rumah pelapor.

Mengetahui hal tersebut pelapor segera pulang ke rumah dan sesampainya di rumah anak pelapor langsung memberitahukan peristiwa tersebut. Korban menyampaikan bahwa saat itu korban sedang berada di ruang tamu bersama temannya.

Korban diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas di dapur karena pelaku hendak merokok. Namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban.

Karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri dan kemudian keluarga korban langsung mencari pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.

Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin. Pelaku diamankan guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat dan Sekira pukul 23.30 WIB.

”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul," jelas Lumbrian Sabtu (29/4/2023).

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dan korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih di bawah umur. Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, maka terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak,” ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keroyok Pemuda yang...
Keroyok Pemuda yang Diduga Curi Ponsel hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Anak Bawah Umur
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi...
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
Polres Lebak Ungkap...
Polres Lebak Ungkap Modus dan Kronologi Guru SD Cabuli 9 Muridnya
Mutasi Polri, Wadansat...
Mutasi Polri, Wadansat Brimob Jabat Kapolresta Jambi
Diduga Dibunuh, Warga...
Diduga Dibunuh, Warga Pati Ditemukan Tewas Terkubur di Pinggir Rawa Merangin
Ini Penampakan ASN Pemprov...
Ini Penampakan ASN Pemprov Jambi Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar Laki-laki
Viral Anak Ditetapkan...
Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Viral, Ayah di Sidimpuan...
Viral, Ayah di Sidimpuan Meminta Bantuan Presiden Prabowo karena Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
Rekomendasi
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Eliano Reijnders Dikabarkan...
Eliano Reijnders Dikabarkan Masuk Radar Transfer Klub Prancis
Mekeng Minta Pemerintah...
Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
Berita Terkini
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
13 menit yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
46 menit yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Buka Puasa
1 jam yang lalu
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
1 jam yang lalu
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
1 jam yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved