Bejat! Seorang Paman di Jambi Tega Cabuli Ponakannya yang Masih di Bawah Umur

Sabtu, 29 April 2023 - 13:50 WIB
loading...
Bejat! Seorang Paman...
MN (41), warga Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi tega mencabuli ponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Foto SINDOnews
A A A
MERANGIN - MN (41), warga Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi tega mencabuli ponakannya sendiri. Sang Paman yang sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak ini tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.

Informasi yang dihimpun bermula pada hari Kamis (27/4/2023) sekira pukul 22.00 WIB, pada saat ayah korban yang juga sebagai pelapor sedang menonton pertandingan Badminton. Baca juga: RPA Perindo Medan Kawal Kasus Bocah 10 Tahun di Medan yang Dicabuli Paman

Saat itu, tiba-tiba pelapor didatangi adiknya yang bernama Tuti dan memberitahukan bahwa anak korban yang bernama E (15) hendak di perkosa oleh adik iparnya yakni MN di dapur rumah pelapor.

Mengetahui hal tersebut pelapor segera pulang ke rumah dan sesampainya di rumah anak pelapor langsung memberitahukan peristiwa tersebut. Korban menyampaikan bahwa saat itu korban sedang berada di ruang tamu bersama temannya.

Korban diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas di dapur karena pelaku hendak merokok. Namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban.

Karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri dan kemudian keluarga korban langsung mencari pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.

Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin. Pelaku diamankan guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat dan Sekira pukul 23.30 WIB. Baca juga: Bocah 10 Tahun di Medan Dicabuli Pamannya, RPA Perindo: Korban Sampai Trauma Berat

”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul," jelas Lumbrian Sabtu (29/4/2023).

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dan korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih di bawah umur. Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, maka terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak,” ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Polisi Buru Pendiri...
Polisi Buru Pendiri Ponpes Pati yang Diduga Cabuli Santriwati
Buntut Pendiri Ponpes...
Buntut Pendiri Ponpes Cabul, Kemenag Pindahkan Santri ke Sejumlah Sekolah di Pati
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Lagu Erika Viral, HMT...
Lagu Erika Viral, HMT ITB Minta Maaf Akui Tak Sesuai Moral Akademik
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved