Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diterima, JPU Siapkan Perlawanan
Kamis, 27 April 2023 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mundur pascaputusan majelis hakim. Koordintor JPU Hendro mengaku siap banding. "Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim", kata Hendro.
Baca juga: Kejati Papua Naikkan Status Penyidikan Dugaan Penyelewengan Pengadaan 2 Pesawat di Mimika
Diakuinya, nanti dalam perlawanan yang diajukan akan diulas detile pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Tim juga menyebut majelis hakim keliru dalam putusan sela tersebut.
"Nanti dalam perlawanan akan kami ulas pendapat kami yang tentu atas pertimbangan majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,"ucapnya.
Sementara, sesuai prosedur tim JPU memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim. Itu artinya untuk kasus ini, maka batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.
Baca juga: Kejati Papua Naikkan Status Penyidikan Dugaan Penyelewengan Pengadaan 2 Pesawat di Mimika
Diakuinya, nanti dalam perlawanan yang diajukan akan diulas detile pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Tim juga menyebut majelis hakim keliru dalam putusan sela tersebut.
"Nanti dalam perlawanan akan kami ulas pendapat kami yang tentu atas pertimbangan majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,"ucapnya.
Sementara, sesuai prosedur tim JPU memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim. Itu artinya untuk kasus ini, maka batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.
(nic)
Lihat Juga :