Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diterima, JPU Siapkan Perlawanan

Kamis, 27 April 2023 - 18:52 WIB
loading...
Eksepsi Plt Bupati Mimika...
Koordintor JPU Hendro saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusan sela, Kamis (27/4/2023). Foto: MPI/Sandi Gaming
A A A
JAYAPURA - Majelis hakim mengabulkan sebagian dari eksespi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura. Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Kejati Papua Tetapkan Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Tersangka

Sidang yang dipimpin Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima mengagendakan Pembacaan Putusan Sela (interim meascure) oleh Majelis hakim.

Ketua Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksespi Plt Bupatu Mimika Johannes Rettob, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.



Putusan tersebut langsung disambut riuh dan gembira ratusan masa pendukung Johannes Rettob yang berada di luar ruang sidang.

Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mundur pascaputusan majelis hakim. Koordintor JPU Hendro mengaku siap banding. "Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim", kata Hendro.

Baca juga: Kejati Papua Naikkan Status Penyidikan Dugaan Penyelewengan Pengadaan 2 Pesawat di Mimika

Diakuinya, nanti dalam perlawanan yang diajukan akan diulas detile pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Tim juga menyebut majelis hakim keliru dalam putusan sela tersebut.

"Nanti dalam perlawanan akan kami ulas pendapat kami yang tentu atas pertimbangan majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,"ucapnya.

Sementara, sesuai prosedur tim JPU memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim. Itu artinya untuk kasus ini, maka batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Pemkab Mimika-Bea Cukai...
Pemkab Mimika-Bea Cukai Papua Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Antisipasi Perang Besar,...
Antisipasi Perang Besar, Uni Eropa Siapkan Rp13.730 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved