Pelajar SMP Pembacok Siswa hingga Tewas di Sukabumi Divonis 4,5 Tahun
Kamis, 27 April 2023 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu bapak korban, Andrianto Saputra (48) mengatakan, pihaknya belum bisa menerima putusan hakim karena belum mewakili keadilan kepada keluarga korban. Putusan vonis terlalu rendah jika dibandingkan dengan aturan Undang-undang Kitab Hukum Pidana. Baca juga: Ngeri! Pemuda di Palembang Diserang Pakai Sajam, 1 Tewas dan 1 Luka Parah
"Fakta-fakta yang terjdi di lapangan, pertama tidak adanya rekonstruksi TKP. Itu yang membuat kami mencurigakan di situ. Kedua, untuk kesaksian dari almarhum itu tidak sesuai dengan kesaksian yang ada, tdak ada saksi mahkota di situ. Dan itu hakim pun sudah meminta untuk dihadirkan pada saat itu, tapi tdak dilanjuti oleh JPU," ujar Andrianto.
Lanjut Andrianto, sesuai dengan KUHP, maksimal untuk ancaman 6 tahun, karena sekarang dari kedua pelaku vonis hukumannya jelas jauh di bawah. Terkecuali satu terdakwa yang bawa motor berinisial AAB alias Ucok yang tidak mengetahui kejadian sebelumnya.
"Fakta-fakta yang terjdi di lapangan, pertama tidak adanya rekonstruksi TKP. Itu yang membuat kami mencurigakan di situ. Kedua, untuk kesaksian dari almarhum itu tidak sesuai dengan kesaksian yang ada, tdak ada saksi mahkota di situ. Dan itu hakim pun sudah meminta untuk dihadirkan pada saat itu, tapi tdak dilanjuti oleh JPU," ujar Andrianto.
Lanjut Andrianto, sesuai dengan KUHP, maksimal untuk ancaman 6 tahun, karena sekarang dari kedua pelaku vonis hukumannya jelas jauh di bawah. Terkecuali satu terdakwa yang bawa motor berinisial AAB alias Ucok yang tidak mengetahui kejadian sebelumnya.
(don)
Lihat Juga :