Pelajar SMP Pembacok Siswa hingga Tewas di Sukabumi Divonis 4,5 Tahun

Kamis, 27 April 2023 - 07:04 WIB
loading...
Pelajar SMP Pembacok...
Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis kepada tiga pelajar pelaku pembacokan siswa lain hingga tewas. Ketiganya menerima hukuman sesuai dengan peran dan perbuatannya pada perkara tersebut. Foto SINDOnews
A A A
SUKABUMI - Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis kepada tiga pelajar pelaku pembacokan siswa lain hingga tewas. Ketiganya menerima hukuman sesuai dengan peran dan perbuatannya pada perkara tersebut.



Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, pelajar berinisial DA (15) alias Botem mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan sesuai tuntunan, lalu RA (15) alias Nunut divonis 3 tahun 4 bulan dari tuntutan 3 tahun 6 bulan dan AAB (15) alias Ucok divonis 2 tahun dari tuntutan 3 tahun. Baca juga: 2 Warga Yahukimo Papua Pegunungan Jadi Korban Penganiayaan Sadis 3 OTK

"Sementara dari pihak pengacara anak, semua ketiga anak menyatakan pikir-pikir, dan jaksa juga pikir-pikir. Karena ini kan bukan perkara perdata, tapi pidana, yang menunjukkan upaya hukum itu ya pihak tersangka, ya anak pelaku," ujar Jaja kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (26/4/2023).

Lebih lanjut Jaja mengatakan, JPU menunggu upaya hukum dari pihak pengacara anak berkonflik dengan hukum. Jika mengajukan banding, pihaknya juga akan mengajukan kasasi. "Kita ngikutin aja," ujar Jaja usai mengikuti persidangan.

Sementara itu bapak korban, Andrianto Saputra (48) mengatakan, pihaknya belum bisa menerima putusan hakim karena belum mewakili keadilan kepada keluarga korban. Putusan vonis terlalu rendah jika dibandingkan dengan aturan Undang-undang Kitab Hukum Pidana. Baca juga: Ngeri! Pemuda di Palembang Diserang Pakai Sajam, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

"Fakta-fakta yang terjdi di lapangan, pertama tidak adanya rekonstruksi TKP. Itu yang membuat kami mencurigakan di situ. Kedua, untuk kesaksian dari almarhum itu tidak sesuai dengan kesaksian yang ada, tdak ada saksi mahkota di situ. Dan itu hakim pun sudah meminta untuk dihadirkan pada saat itu, tapi tdak dilanjuti oleh JPU," ujar Andrianto.

Lanjut Andrianto, sesuai dengan KUHP, maksimal untuk ancaman 6 tahun, karena sekarang dari kedua pelaku vonis hukumannya jelas jauh di bawah. Terkecuali satu terdakwa yang bawa motor berinisial AAB alias Ucok yang tidak mengetahui kejadian sebelumnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Ini Pemicu Pembacokan...
Ini Pemicu Pembacokan Pria di Cengkareng hingga Tewas
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Cengkareng
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
MNC University Hadir...
MNC University Hadir di GoodBye Fest 2026 SMKN 1 Cileungsi, Hadirkan Edukasi Interaktif bagi Generasi Muda
Rekomendasi
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved