Asal Usul dan Sejarah Pesawaran, Wilayah Pemekaran Kabupaten Lampung Selatan

Rabu, 26 April 2023 - 14:54 WIB
loading...
Asal Usul dan Sejarah Pesawaran, Wilayah Pemekaran Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Pesawaran awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan. Foto Tugu Pengantin di Pesawaran. Foto/Instagram @diskominfotiksan_pesawaran
A A A
PESAWARAN - PESAWARAN merupakan salah satu Kabupaten yang terletak di Provinsi Lampung. Asal usul wilayah ini awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan.

Dilansir dari laman resmi Kabupaten Pesawaran, awalnya wilayah Lampung Selatan memiliki empat kewedanaan yaitu, Kalianda, Teluk Betung, Gedong Tataan, dan Kota Agung pada tahun 1976.



Sampai pada tahun 1968, muncul usulan untuk membagi Kabupaten Lampung Selatan menjadi tiga kabupaten. Ketiganya yakni Kabupaten Rajabasa dengan ibu kota Kalianda sekarang Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibu kota Kota Agung yang terbentuk pada 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibu kota Gedong Tataan terbentuk pada 2007.

Hingga pada tahun 2001, terbentuklah Struktur Komposisi dan Personel Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran yang tertuang dalam SK Nomor : 01/P3KP/10K/PPK/IV/2001 tanggal 17 April 2001.

Kemunculan struktur itu berasal dari dialog terbuka antara para tokoh dan masyarakat belahan barat Kabupaten Lampung Selatan pada 16 April 2001.

Kemudian pada tahun 2002, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi dua Kabupaten.


Adapun hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak dimekarkan menjadi dua Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah Kabupaten Pesawaran.

Dari beberapa tahapan kebijakan daerah, maka pada tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung.

Kabupaten tersebut berdiri dengan tujuh wilayah kecamatan, yaitu Gedong Tataan, Negeri Katon, Tegineneng, Way Lima, Padang Cermin, Punduh Pedada, dan Kedondong.

Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor: 135/2051/SJ tanggal 31 Agustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)